Takengon – Petugas Disdukcapil Aceh Tengah lakukan pendataan siswa MIN 1 dan MTsN 1 Takengon yang belum memiliki Kartu Identitas Anak ( KIA). Pendataan juga disertai dengan pengurusan dan penerbitan KIA secara kolektif.
Kepala MTsN 1 Takengon, Fasihah menyebutkan saat ini ada 800 siswa dalam asuhannya, dan pihak sekolah harus mengecek terlebih dahulu diantara siswa yang sudah dan belum memiliki KIA
“Bisa jadi, para siswa ini sebelumnya sudah ada KIA yang didapat ketika di SD atau MIN, atau mungkin sudah ada yang diurus oleh orang tuanya, tapi kami yakin masih banyak yang belum,” ungkapnya ketika ditemui petugas Disdukcapil, Sabtu (03/09/2022).
Pelayanan jemput bola yang dilakukan oleh petugas Dukcapil dengan mendatangi langsung sekolah untuk fasilitasi pengurusan KIA, menurut Fasihah sebagai upaya yang perlu terus dilakukan untuk memenuhi hak anak mendapatkan identitas dalam hal ini KIA.
“Terus terang kami menyambut baik, dengan begini diharapkan nanti semua siswa sudah memiliki KIA,” ujarnya.
Kegiatan jemput bola dalam bentuk sosialisasi dan penguruskan KIA secara kolektif merupakan bagian dari program Disdukcapil Aceh Tengah yang dikemas dalam inovasi Dilan atau Dukcapil Layani KIA Ananda.
“MTsN 1 Takengon punya siswa 800 orang, kemudian MIN 1 Takengon juga kurang lebih sama ada 800 murid, dari dua sekolah ini saja sudah ada sekitar 1.600 anak yang, sehingga sangat efektif jika kita lakukan pengurusan dan penerbitan KIA secara kolektif,” Kata Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal.
Data semester pertama 2022 jumlah wajib KIA usia 0-16 tahun di Aceh Tengah mencapai 73.516 anak, sementara yang sudah memiliki KIA sebanyak 26.692 anak atau 36,31 persen, masih terdapat 46.824 anak belum memiliki KIA. Disdukcapil Aceh Tengah sedang gencar mengejar cakupan KIA hingga akhir tahun setidaknya berada diatas angka 40 persen dari total wajib KIA.
Upaya mengejar target KIA yang dilakukan oleh Disdukcapil sejalan dengan semangat Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar untuk mewujudkan Aceh Tengah sebagai Kabupaten Layak Anak melalui pemenuhan hak anak dalam mendapatkan identitas dan dokumen kependudukan. (*)