Pj. Bupati Aceh Tengah Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Sinergi Antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah

145

Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT bersama Inspektur Kabupaten Aceh Tengah mengikuti Rapat Koordinasi penguatan sinergi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah via Zoom Meeting yang dilangsungkan di Aceh Tengah Command Centre (ATCC), Rabu (27/03/2024).

Rakor ini di inisiasi oleh lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I yang dipusatkan Kota Medan Sumatera Utara. Pembukaan Rakor ini ditandai dengan pemukulan gong oleh Pj. Gubernur Sumatera Utara Hassanudin dan dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI Didik Agung Widjanarko.

Dalam sambutannya, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung, mengajak untuk semua pihak untuk berintropeksi diri terkait cerminan korupsi yang ada. Seperti di tingkat negara pada tahun 2022, Indonesia memeroleh nilai 34 dengan rangking 110 dari 190 negara. Nilai ini tidak mengalami perubahan pada tahun 2023, yang nilainya juga 34 dengan rangking 115.

“Semakin sedikit, semakin mendekati tingkat korupsi makin tinggi. Kita perbaiki ini lebih baik lagi. Dari transparansi internasional Indonesia, sektor politik Pemilu berjalan dengan jujur, adil, dan terintegritas, pada sektor praperadilan dan penegakan hukum tidak ada kekuatan intervensi, untuk sektor ekonomi dan bisnis adanya perbaikan iklim usaha, kemudian kebebasan orang untuk menyampaikan pendapat hal-hal yang tidak sejalan dengan pemerintah. Ini yang menjadi rekomendasi untuk perbaikan ke depannya,” ujarnya.

Usai mengikuti Rakor tersebut, Pj. Bupati Aceh Tengah T. Mirzuan yang didampingi Inspektur dan jajarannya serta admin MCP siap mendukung Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menuju pemerintahan yang bersih Clean Government dan Good Governance. Salah satunya dengan memperkuat sinergisitas antara inspektorat bersama aparat penegak hukum dan instansi lainnya yang mampu mendorong komitmen tinggi dalam pencegahan korupsi.

“Kita bersama komitmen mengimplementasikan pemerintahan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Melalui rakor ini pemerintah kabupaten harus memperkuat integritas pemerintah untuk menjauhi perilaku koruptif dan menjalankan budaya anti korupsi”, ucapnya.

Ia menambahkan “Indikator Monitoring Center For Prevention (MCP) 2024 yang telah dikucurkan KPK menjadi faktor pendukung memetakan titik rawan korupsi percepatan pencegahan korupsi di pemerintah daerah termasuk di Kabupaten Aceh Tengah”, tutup Pj. Bupati T. Mirzuan. (RH/ProkopimAT)