Pj. Bupati Aceh Tengah Tanggapi Positif Warga Demo Dapat Diselesaikan Dengan Proses Mediasi

356

Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT bersama Forkopimda Aceh Tengah menyikapi positif aksi warga yang demo di Kantor DPRK Aceh Tengah setempat pada kamis (9/2/2023) dapat diselesaikan dengan proses mediasi.

Kedatangan masyarakat dari dua Kecamatan Silih Nara dan Kecamatan Bies itu guna menuntut kejelasan hak atas tanah milik warga setempat yang digunakan untuk pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Peusangan 1 dan 2.
 
“Alhamdulillah demo masyarakat dapat dilakukan dengan musyawarah melalui jalur mediasi pengadilan, walaupun musyawarah tersebut menyita waktu yang cukup lama. Tapi waktu tersebut dapat menyimpulkan suatu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak,” kata Mirzuan.
 
Ia menyampaikan dari hasil pembahasan forkopimda dan perwakilan masyarakat serta pihak PT. PLN, tanah yang menjadi sengketa akan diselesaikan di pengadilan melalui proses mediasi artinya jika masyarakat berhak atas ganti rugi lahan, pihak PT PLN (pesero) bersedia dan wajib membayar sesuai yang telah ditetapkan dengan kesepakatan dari hasil proses mediasi.
 
“Mediasi yang dilakukan merupakan salah satu upaya penyelesaian sengketa dimana nantinya pihak yang berselisih atau bersengketa menghasilkan sebuah kesepakatan bersama dan memiliki kekuatan hukum tetap”. katanya

perlu dukungan semua pihak dalam pembangunan proyek PLTA Peusangan 1 dan 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dilaksanakan oleh Pemerintah memiliki sifat strategis bertujuan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

“Maka saya mengajak semua pihak khususnya masyarakat Aceh Tengah untuk berpikir jauh ke depan dan mendukung Proyek Strategis Nasional, agar nantinya PLTA peusangan 1 dan 2 dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, serta yang paling penting untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” tutur Mirzuan. (RH/ProkopimAT)