Pj. Bupati Aceh Tengah Terima Rekomendasi Atas LKPJ Tahun Anggaran 2022 dan Mengesahkan Dua Qanun Aceh Tengah

572

Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT, menerima rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Aceh Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022.

Rekomendasi tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Ketua-I DPRK Aceh Tengah Edi Kurniawan di Ruang Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah dalam Agenda Rapat Paripurna Masa Persidangan II dalam rangka Penyampaian Rekomendasi DPRK Aceh Tengah terhadap LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022, Jumat (19/05/2023).

Dalam pidatonya, Pj. Bupati Aceh Tengah, T. Mirzuan mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRK Aceh Tengah yang telah melaksanakan pembahasan terhadap LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2022, melalui Panitia Khusus sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

T. Mirzuan dalam sambutannya menyebutkan bahwa, pada Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah selaku penyelenggara tugas umum pemerintahan, pelaksana pembangunan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tertuang dalam Program Prioritas Pembangunan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2022.

“Rekomendasi yang diterbitkan DPRK untuk LKPJ TA 2022 merupakan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah yang perlu menjadi bahan pertimbangan dan dapat ditindaklanjuti kedepannya”, ujarnya.

“Ia menambahkan, Oleh karena itu pada tahun 2023, kami berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah strategis guna meningkatkan fungsi pemerintahan agar lebih baik kedepannya, dikarenakan hal ini sangat penting demi perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.

Terkait dengan catatan dan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRK, T. Mirzuan sangat berterimakasih karena rekomendasi tersebut berisikan masukan, saran dan koreksi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah Kabupaten Aceh Tengah TA 2022.

“Selain itu kami juga meyakini bahwa catatan dan rekomendasi tersebut merupakan wujud nyata dari perhatian dan tanggung jawab DPRK dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah dan Semoga rekomendasi ini dapat dijadikan bahan perbaikan kinerja bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah agar menjadi lebih baik dimasa yang akan datang,” pungkasnya.

Sebelumnya, di hari yang sama, DPRK Aceh Tengah pagi harinya telah menyetujui dua rancangan Qanun dan menetapkan Qanun Kabupaten Aceh Tengah Tahun 2023, pertama, rancangan Qanun tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Kuangan Daerah dan kedua, rancangan Qanun tentang Kriteria Fakir Miskin Penerima Bantuan di Aceh Tengah.

Dengan disahkannya kedua Qanun tersebut, T. Mirzuan mengucapkan terimakasih atas komitmen anggota DPRK Aceh Tengah atas penetapan Qanun Tahun 2023.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRK Aceh Tengah yang telah memiliki komitmen untuk menyetujui raqanun ini dan menetapkan menjadi Qanun Kabupaten Aceh Tengah Pada Tahun 2023”, ucapnya

T. Mirzuan berpesan kepada segenap kepala OPD, “agar mencermati dengan baik berbagai masukan dan informasi selama pembahasan berlangsung, sebagai landasan berkerja lebih baik”, tutupnya. (RH/ProkopimAT)