Pj. Bupati Paparkan Inovasi dan Strategi Keterbukaan Informasi Publik, Ketua KIA Apresiasi Komitmen Pemkab Aceh Tengah

210

Banda Aceh – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memenuhi undangan Komisi Informasi Aceh dalam rangka mempresentasikan pengelolaan informasi daerah terhadap evaluasi keterbukaan informasi badan publik tahun 2023. Pj. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT selaku pembina Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Aceh Tengah hadir langsung memaparkan hasil tersebut yang digelar di Aula Kantor Dinas Kominfo dan Persandian Aceh, Kamis (02/11/2023).

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi Informasi Aceh (KIA) Arman Fauzi mengapresiasi Pemkab Aceh Tengah dalam membina pengelolaan informasi publiknya.

“Suatu capaian yang luar biasa karena ini menunjukan komitmen dan kerja keras dari PPID Aceh Tengah”, ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Aceh Tengah masuk ketahapan kedua dengan kategori nilai di atas 60 dari 23 kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. “Kita mengumpulkan nilai dari verifikasi dan hasil monev setahun terakhir, hasil presentasi menjadi bahan masukan nantinya oleh komisi informasi terkait proses pelimpahan kualitas layanan informasinya sehigga kualitas ketersediaan informasi publik dapat mendukung pembangunan daerah”, ucap Arman sekaligus sebagai moderator pada kegiatan presentasi tersebut.

Lanjutnya, “Karena Undang-Undang informasi publik ini, harapannya adalah bagaimana proses akuntabilitas pemerintah menjalankan prinsip-prinsip good governance dan mendorong peran aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan yang partisipatif”, jelasnya.

Sementara itu, dihadapan para tim penilai yang terdiri dari Komisioner KIA dan tenaga ahli profesional bidang keterbukaan informasi publik, Pj. Bupati T. Mirzuan menjelaskan bahwa inovasi dan strategi pengelolaan informasi publik berpedoman sesuai amanah Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kita (Pemkab Aceh Tengah) terus berkomitmen dan serius dalam mendukung pengelolaan layanan keterbukaan informasi publik melalui inovasi dan strategi yang kita rencanakan”, ungkapnya.

Bentuk komitmen tersebut, kata T. Mirzuan, terlihat dari salah satu program jemput bola dalam pembinaan langsung kepada OPD hingga tingkat objek terkecil yakni desa atau kampung dan memprioritaskan pada anggaran dan peningkatan kulaitas SDM pendukung pengelolaan informasi.

“Program jemput bola yang kita lakukan selama ini tidak sia-sia, Kampung Blang Kolak 1 meraih penghargaan tingkat nasional sebagai desa keterbukaan informasi daerah dan satu-satunya mewakili provinsi Aceh”, ucap T. Mirzuan.

Kegiatan presentasi evaluasi dan penilaian pengelolaan keterbukaan informasi publik ini juga diisi dengan sesi tanya jawab dari tim penilai KIA kepada PPID Aceh Tengah. (RH/ProkopimAT)