Takengon – Pj. Bupati Aceh Tengah, Ir. T. Mirzuan, MT menghadiri konferensi pers terkait penangkapan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pihak Polres berhasil mengamankan 12 sepeda motor (sepmor) hasil curian pelaku.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra SIK MH, di Mapolres setempat, pada Rabu (03/04/2024).
Kepada pihak media, Dody Indra menjelaskan bahwa kedua tersangka dimaksud adalah TD (46), warga Kecamatan Bies, Aceh Tengah, sebagai pelaku pencurian, serta SM (38), warga Kecamatan Rusip Antara, Aceh Tengah, selaku penadah.
Lebih lanjut dikatakan tersangka TD dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke (3) dan Ke (5) Jo Pasal 362 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun, serta tersangka SM dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pertolongan Jahat (Penadahan) dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pj Bupati Mirzuan, salam keterangannya menyampaikan terima kasihnya kepada Polres Aceh Tengah dalam menangani kasus pencurian yang telah meresahkan masyarakat.
“Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres beserta jajarannya yang telah berhasil menangkap pelaku pencurian (kendaraan bermotor)”, ujar Mirzuan
“Kami mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan untuk benar-benar menjaga, meskipun ada pengamannya, jangan lupa kunci setang motornya, perlu juga menambah alat pengaman lainnya demi kenyamanan bersama”, imbaunya. (KS/ProkopimAT)