Segera Launching, Tim percepatan Penyelenggaraan MPP Tinjau Langsung Kesiapan Mal Pelayanan Publik Aceh Tengah
Takengon – Usai laksanakan rapat tim percepatan Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Aceh Tengah, tim pembentukan yang diketuai oleh Drs. Amir Hamzah, MM, yang juga Kepala Bappeda Aceh Tengah, bergerak bersama meninjau langsung MPP Aceh Tengah, yang terletak di Jln. Yos Sudarso, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah eks Gedung “Cold Storage”, pada Kamis (2/2/2023)
Untuk informasi pembangunan dan rehap MPP telah selesai dilaksanakan, selanjutnya akan dilakukan Finalisasi Gedung dan Penyusunan Rencana Kerja yang akan dilaksanakan oleh dinas terkait dalam hal ini Dinas DMPTSP Aceh Tengah, di bawah pimpinan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan (DPMDP) Kabupaten Aceh Tengah T. Alaidinsayh SE., MM.
Mal Pelayanan Publik merupakan layanan terintegrasi satu pintu dimana terdapat berbagai layanan dari Instansi Pemerintah, BUMN maupun Pihak Swasta yang berada dalam satu gedung yang terintegrasi.
Dari Rancangan awal bangunan MPP Kabupaten Aceh Tengah terletak di Gedung Bertingkat Pasar Inpres Jln Gatot Subroto, berdasarkan hasil kajian Gedung tersebut tidak layak untuk dijadikan MPP pada lokasi tersebut, sehingga perlu dilakukan pemindahan lokasi bangunan MPP.
Adapun lokasi tersebut berada di Jln. Yos Sudarso, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah bekas gedung “Cold Storage” yang merupakan aset Dinas Perdagangan, Bangunan tersebut telah selesai dilakukan perehapan, dan selanjutnya akan dihibahkan pada DPMPTSP untuk dioperasionalkan menjadi MPP Kabupaten Aceh Tengah.
“Hal ini, sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 30 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tengah dan Keputusan Bupati Aceh Tengah Nomor 061/424/ORGS/2022 tentang Penunjukan/Penetapan Tim Percepatan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Tengah”, demikian terang Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE, MM, yang juga merupakan Koordinator Pelaksana pada Program MPP tersebut.
Lebih lanjut disampaikan, nantinya MPP ini akan diisi oleh Dinas Teknis pada jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang terdiri dari 9 Dinas Terkait, diantaranya DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Badan Pengelola Keuangan dan Dinas Kominfo, Ungkapnya lebih lanjut.
“Sedangkan, untuk instansi vertikal terdiri dari lima instansi, yaitu, PDAM, Samsat untuk layanan Pembayaran Pajak Kendaraan, Kantor Imigrasi untuk layanan Paspor, Kandepag untuk layanan Proses Nikah dan Administrasi, dan Polres Kabupaten Aceh Tengah untuk layanan SIM”, Imbuhnya.
Menimpali hal tersebut, Ketua tim Drs. Amir Hamzah, MM, mengatakan Instrumen dan Mekanisme Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut nantinya juga akan dilengkapi dengan, Tempat parkir dan fasilitas pendukung, Fasilitas ruang tunggu-fasilitas wajib dan fasilitas tambahan, Toilet pengguna layanan, Sarana prasarana penunjang, Sarana prasarana layanan kelompok rentan, Sarana front office dan Fasilitas budaya pelayanan, Jelasnya.
Tampak ikut serta dalam peninjauan langsung Mal Pelayanan Publik (MPP) Aceh Tengah tersebut, Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE, MM, Kepala Bappeda Drs. Amir Hamzah, MM, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan (DPMDP) Kabupaten Aceh Tengah T. Alaidinsayh SE.,MM.
Staf Ahli Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Setdakab Aceh Tengah, M. Thamrin Elashri Mohd Ali, SE, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Arslan Abd. Wahab, SE, MM, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Mustafa Kamal, S. STP., MPA, Kadiskominfo Aceh Tengah Khairuddin, ST, MM, serta anggota tim lainya yang mewakili instansi terkait lainnya. (HMA/ProkopimAT)