Takengon – Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah menggelar rapat pembahasan beban kerja pendanaan Pemilukada hari ini, Rabu (10/04/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tengah, rapat dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M.Si, didampingi Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Mursyid, M.Si, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Arslan, SE, MM dan OPD terkait bersama Komisioner dan Sekretaris KIP Aceh Tengah.
Poin dalam pertemuan ini yaitu dicapainya kesepakatan sementara tentang sharing anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilukada yang akan dikelola KIP Aceh Tengah.
Dijelaskan Subhandhy berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. “Skema pendanaan dalam aturan ini adalah, alokasi dana sebesar 40 persen di APBD 2023 dan alokasi 60 persen di APBD 2024 dari besaran dana hibah yang disepakati”, ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah telah mengalokasikan anggaran tahun ini untuk mendukung Pemilukada 2024, yang mendasari penganggaran adalah arahan pemerintah provinsi untuk mempedomani pemilukada sebelumnya.
“Memang ketentuan belum diatur, ketika pemerintah provinsi mengarahkan kita mempedomani pilkada 5 tahun periode yang lalu dengan menambahkan 10 persen sampai 15 persen nilai kewajaran yang kita sepakati bersama”, ujarnya.
Dalam hal ini, Kesepakatan menjadi penting dalam tahapan evaluasi berdasarkan berita acara kesepakatan, berita acara nantinya sebagai dokumen kelengkapan dalam mendukung pengesahan APBK-P tahun 2023.
“Kita sudah mengesahkan APBK-P dan dalam proses evaluasi untuk mendapatkan register artinya nilai tersebut harus didapatkan dengan berita acara yang ditanda tangani bersama, dan kesepakatan ini selanjutnya akan tertuang dalam tahapan NPHD,” tambah Subhandhy.
Lanjutnya dalam kesepakatan yang dibuat bukan keputusan final, bahwa pemilihan 2024 penganggarannya bagaimana daerah dapat menyiasati nilai yang ada dan angka-angka tersebut dapat dirasionalisasi nantinya, sambil menunggu ketentuan lebih lanjut. (RH/ProkopimAT)