Subhandhy Buka Resmi Desk Pelatihan Pengisian Laporan Realisasi Fisik fan Keuangan Melalui Aplikasi SI-Transpor T.A 2024
Takengon – Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Subhandhy, AP, M. Si, didampingin Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev, membuka secara resmi Desk Pelatihan Pengisian Laporan Realisasi Fisik Dan Keuangan Melalui Aplikasi SI – Transpor Tahun Anggaran 2024, yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Selasa (05/03/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, Penanggungjawab laporan RFK tahun 2024, dan panitia pelaksana pelatihan.
Dalam sambutannya Subhandhy menyampaikan, Pembangunan merupakan salah satu kegiatan utama Pemerintah Daerah disamping pelayanan dan operasional internal birokrasi.
”dalam membangun, pemerintah dituntut untuk melaksanakannya dengan efektif, artinya harus tepat sasaran dengan target yang jelas dan bisa diukur hasil dan dampaknya, selain itu pembagunan juga harus tertib secara administrasi dan keuangan,” kata Subhandhy.
”dengan tertib administrasi pelaporan yang baik akan memudahkan Pemerintah Daerah dalam melakukan evaluasi terhadap capaian program dan kegiatan, tujuan lainnya adalah agar roda perekonomian daerah dapat berjalan dengan baik, hal ini mengingat masih besarnya ketergantungan masyarakat kita kepada angggaran pemerintah,” jelasnya lebih lanjut.
Subhandhy melanjutkan, salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan diatas adalah melalui monitoring laporan realisasi fisik dan keuangan, baik itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK), Dana Otonomi Khusu Kab/Kota (DOKA), Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun dari Tugas Pembantuan (TP).
Selain itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh nomor 050/875 tentang tertib Administrasi/Pelaporan Dan Pengendalian Pembangunan di Provinsi Aceh, dimana Kabupaten/Kota diwajibkan untuk meyampaikan laporan realisasi fisik dan keuangan yang bersumber dari APBK, DOKA, DAK dan TP kepada Gubernur Aceh melalui Biro Administrasi Pembangunan Setda Aceh pada setiap bulannya paling lambat tanggal 10.
“tentunya Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah perlu melakukan penguatan SDM penanggungjawab laporan RFK salah satunya melalui pelatihan ini, agar laporan RFK Kabupaten Aceh Tengah dapat berkualitas dan tepat waktu disampaikan kepada Gubernur Aceh,” tegasnya.
“untuk itu kami minta kepada saudara/i yang sudah diberikan tugas sebagai penanggungjaawab laporan RFK agar dapat bersungguh-sungguh mengikuti pelatihan ini, dan nantinya setelah selesai agar dapat menyampaikan laporan RFK masing-masing sumber dana dengan tepat waktu,” tambah Subhandhy.
Tak lupa, Ia menyampaikan pesan kepada Kepala Perangkat Daerah, agar dapat melakukan evaluasi rutin di masing-masing OPD untuk mengetahui progres program/kegiatan dan mengambil lagkah-langkah percepatan pelaksanaan kegiatan sehingga program/ kegiatan dapat berjalan sesuai rencana untuk menghasilkan uotput yang berkualitas, tepat mutu dan tepat hasil.
“kepala OPD diharapkan dapat memberi akses untuk memudahkan para penanggungjawab laporan untuk menyampaikan laporannya tepat waktu, baik dari segi data keuangan maupun dari kemajuan fisiknya dimana sumber datanya ada di para PPTK dan bendahara.” harap Subhandhy.
Untuk diketahui bersama, Pelatihan/ Desk ini akan dilaksanakan selama 6 hari, dimulai dari 05 – 08 Maret 2024, adapun jumlah peserta yang mengikuti pelatihan sebanyak 86 orang yang tersebar di 53 OPD baik yang menangani laporan RFK sumber dana APBK, RFK sumber dana DOKA, dan RFK sumber dana DAK yang di input melalui Aplikasi SI- Transpor.
Melalui pelatihan/ Desk ini, nantinya para peserta akan disampaikan tata cara pengisian RFK melalui aplikasi SI- Tranpor yang meliputi menu nomenklatur, kontrak, dan realisasi dimana semua menu ini harus diisikan oleh masing-masing penanggungjawab laporan.
Pelatihan/ Desk yang dilaksanakan ini bertujuan agar seluruh peserta dapat mengerti tata cara pengisian RFK dengan baik dan benar, sehingga setiap OPD akan dapat melaporkan RFK masing-masing sumber dana yang dikelola secara tepat mutu dan tepat waktu. (AS/ProkopimAT)