Wabup Muchsin Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah

1

Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2025 yang diselenggarakan dalam rapat paripurna DPRK Aceh Tengah yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Selasa, 21/04/26.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan secara teknis diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, salah satu tugas dan kewenangan bupati/walikota adalah menyampaikan LKPJ kepada DPRK selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran berakhir dan Bupati Aceh Tengah telah menyampaikan LKPJ pada 30 Maret 2026 dengan surat pengantar Nomor : 100/703/PEM.

Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Susilawati, S.Pd, dalam kesempatannya menyampaikan bahwa LKPJ yang diserahkan ini akan dibahas sebagai salah satu wujud dari fungsi pengawasan oleh DPRK Aceh Tengah kepada eksekutif Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan akan dibahas oleh DPRK Aceh Tengah melalui masing-masing komisi dalam DPRK Aceh Tengah.

“Pembahasan LKPJ ini merupakan salah satu wujud dari fungsi pengawasan DPRK, sebagaimana yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. LKPJ ini akan dibahas oleh DPRK Aceh Tengah melalui masing-masing Komisi dengan objek pembahasan meliputi capaian kinerja program dan kegiatan, pelaksanaan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintah daerah, serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan, kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan prlaksanaannya, serta tindaklanjut rekomendasi DPRK Aceh Tengah, atas LKPJ pemerintah daerah tahun 2024 yang lalu” ucap Susilawati.

Selanjutnya, Wabup Muchsin dalam kesempatannya menyampaikan LKPJ Tahun 2025 mengatakan bahwa penyusunan LKPJ ini sebagai bentuk pemenuhan kewajiban Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tengah dalam melaporkan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan yang telak dilaksanakan sepanjang tahun 2025.

“LKPJ Tahun 2025 ini disusun sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kami dalam melaporkan berbagai urusan pemerintahan, pembangunan, serta aspek sosial kemasyarakatan yang telak dilaksanakan sepanjang tahun 2025” tegas Wabup Muchsin.

Dalam laporannya, Wabup Muchsin memaparkan bahwa rata-rata capaian implementasi program dan kegiatan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkisar 90% ke atas.

Wabup Muchsin juga menambahkan dalam sambutannya bahwa di penghujung tahun 2025, Kabupatrn Aceh Tengah mengalami tantangan yaitu bencana Hidrometeorologi. Kondisi tersebut menuntut pemerintah daerah untuk melakukan skala prioritas secara responsif.

“Kita sadari bersama bahwa dalam perjalanannya, khususnya di penghujung tahun 2025, daerah kita tercinta mengalami tantangan alam berupa bencana hidrometeorologi banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk melakukan skala prioritas secara responsif, sehingga beberapa agenda pembangunan mengalami penyesuaian strategi pelaksanaan guna memastikan sumber daya daerah terfokus pada keselamatan dan pemulihan kondisi masyarakat Kabupaten Aceh Tengah” ucap Wabup Muchsin di penghujung sambutannya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda, Para Asisten, Para Staf Ahli, Para Kepala SKPK, Para Kabag di lingkungan setdakab, serta Para Camat. Rapat paripurna di skors sampai Hari Rabu tanggal 29 April 2026, pukul 09.00 WIB drngan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan komisi-komisi. (M/ProkopimAT)