Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, MSP, melakukan peninjauan lapangan di beberapa titik pemasangan cangkul padang dan cangkul dedem di kawasan seputar Danau Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, Sabtu, (26/04/2025).
Kunjungan ini diawali dengan pengecekan langsung di sisi timur dan selatan Danau Lut Tawar, dimana terlihat puluhan cangkul padang dan dedem masih terpasang oleh pemiliknya. Wabup Muchsin Hasan menegaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi alat tangkap tradisional yang dinilai dapat berdampak negatif terhadap ekosistem danau.
“Berdasarkan pengamatan awal, kami akan segera memanggil seluruh pemilik cangkul padang dan dedem untuk mengikuti sosialisasi terkait regulasi yang berlaku”, ungkap Muchsin Hasan. Sosialisasi ini diharapkan mendorong pemilik membongkar alat tangkap secara mandiri.
Apabila setelah sosialisasi pemilik masih enggan membongkar sendiri, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama instansi terkait akan melakukan pembongkaran paksa. Langkah tegas ini diambil mengacu pada ketentuan perizinan dan perlindungan sumber daya perikanan.
Muchsin Hasan menegaskan, “Pencangkokan cangkul padang dan dedem yang dibiarkan terpasang melanggar peraturan daerah dan berpotensi merusak substrat dasar danau, sehingga merugikan nelayan tradisional serta masyarakat sekitar”, ucap Wakil Bupati.
Dalam peninjauan tersebut, Wakil Bupati didampingi Kasatpol PP beserta anggota, Dinas Perikanan yang diwakili Kabid Pemberdayaan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, perwakilan PLN, Dinas Perhubungan, serta Camat Bintang.
Menurut Iwan Jasri, Kabid Pemberdayaan dan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Dinas Perikanan Aceh Tengah, pemasangan cangkul padang dan dedem bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan, serta Peraturan Bupati Aceh Tengah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Perairan Umum Daratan.
“Hingga saat ini, terdata sebanyak 175 unit cangkul padang dan cangkul dedem yang terpasang di seputar Danau Lut Tawar. Dinas Perikanan menegaskan akan melakukan pendataan lebih lanjut untuk memastikan semua alat yang tidak berizin segera ditertibkan”, jelasnya.
Di sela peninjauan, Wakil Bupati berinteraksi dengan beberapa nelayan tradisional, salah satunya Tarmiji warga Kampung Kala Segi dan Muslim warga Merodot. Keduanya mengeluhkan penurunan drastis hasil tangkapan dulu dapat mencapai 15 kg per hari, kini hanya 1–2 kg akibat maraknya pemasangan alat tangkap tidak ramah lingkungan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wabup Muchsin Hasan berkomitmen akan mempercepat penertiban dan pembersihan cangkul padang serta dedem. “Setelah alat-alat itu dibongkar, kami juga akan melakukan penaburan bibit ikan untuk memulihkan populasi perikanan dan mendukung kelangsungan mata pencaharian nelayan tradisional”, tutup Wakil Bupati. (RH/ProkopimAT)