Takengon – Warga Aceh Tengah yang ingin mengurus dokumen kependudukan di Dinas Dukcapil diwajibkan menggunakan masker sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kadis Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal disela berlangsungnya pelayanan kepada masyarakat di kantor Dinas Dukcapil setempat, Rabu (05/08).
“Sebenarnya penggunaan masker ketika keluar rumah sudah sering disosialisasikan, namun tetap saja ada yang tidak mematuhi anjuran tersebut,” katanya.
Mustafa menegaskan bahwa pihaknya hanya melayani warga yang menggunakan masker bahkan lebih baik lagi jika menggunakan face shield.
Khusus untuk pegawai Dinas Dukcapil juga diwajibkan hal yang sama, setiap pegawai kini menggunakan masker dilengkapi dengan face shield.
Menyikapi situasi terkini, Dinas Dukcapil Aceh Tengah juga sudah membuat prosedur pelayanan dengan pembatasan antrian di dalam ruangan.
Masyarakat diberi nomor antrian dipintu masuk dan akan dipanggil sesuai urutan, sehingga tidak ada tumpukkan antrian di dalam ruang pelayanan.
Pihak Dinas Dukcapil telah menyiapkan beberapa kursi di halaman kantor untuk masyarakat menunggu sementara nomor antriannya dipangil, dan sebelum itu juga diwajibkan untuk cuci tangan pakai sabun di tempat yang disediakan.
“Memang kami sadari pembatasan yang dilakukan membuat tidak nyaman, karena itu kami sarankan kepada warga agar memanfaatkan aplikasi “dukcapil kita” yang dapat diunduh di Playstore untuk pelayanan yang lebih cepat dan tanpa harus mengantri di kantor,” demikian Mustafa. (*)