Takengon – Berada dalam status zona merah Covid 19, membuat Pemda Aceh Tengah menutup sementara operasional obyek wisata yang ada di daerah itu. Razia penutupan obyek wisata dilakukan oleh Satpol PP dan WH juga Dinas Pariwisata dengan dibackup Polri/TNI, yang tergabung dalam Satgas penanganan Covid 19 Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (11/07).
Kasat Pol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Syahrial, mengatakan bahwa razia dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Aceh Tengah Nomor 2136 Tahun 2021 yang mengatur tentang perpanjangan PPKM Mikro untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di Kabupaten Aceh Tengah.
Sebagaimana data yang dilansir oleh Satgas Covid 19 Pusat per-tanggal 07 Juli 2021, disebutkan kalau di Provinsi Aceh, Kabupaten Aceh Tengah bersama Kota Banda Aceh sekarang sudah berada dalam zona merah penyebaran Covid 19.
Hal itu mengharuskan upaya penanganan penyebaran Covid 19 oleh Pemda Aceh Tengah lebih ditingkatkan lagi terutama dengan melakukan pembatasan-pembatasan yang ketat semua kegiatan sosial yang ada di masyarakat.
Disela-sela kegiatan razia, Kasat Pol PP dan WH melalui Sekretaris Ariansyah, mengungkapkan bahwa dalam pengendalian Covid 19, pemerintah menerapkan sistem rem dan gas. Kalau angka penyebaran Covid 19 sedang tinggi seperti sekarang maka protokol kesehatan akan dilakukan dengan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat secara masif.
Namun sebaliknya lagi kalau angka penyebaran Covid 19 dapat ditekan dan dikendalikan sehingga sudah menunjukkan tren menurun, maka pembatasan dan pengetatan juga akan disesuaikan secara signifikan.
Untuk itu Ariansyah berharap agar masyarakat tetap patuh dalam menerapkan protokol kesehatan 5M. “Selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menghindari kerumunan, menjaga jarak dan membatasi mobilitas”, pungkas Ariansyah. (YAN-Polppwh)