Takengon – Sebanyak 226 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat periode 1 Oktober 2019.
Mereka terdiri dari ASN golongan II sebanyak 11 orang, golongan III 210 orang dan golongan IV/c 5 orang. SKnya sudah selesai diproses di Kantor Regional XIII BKN Aceh dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Jakarta.
“Untuk golongan IV/a dan IV/b sebanyak 78 orang lagi, SK kenaikan pangkatnya masih dalam proses di BKN,” sebut Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Irlina Aida.
SK kenaikan pangkat abdi negara itu diserahkan secara simbolis oleh Bupati Shabela Abubakar, Senin (9/9/2019) usai apel gabungan di halaman Setdakab setempat.
Dijelaskan bupati, kenaikan pangkat ASN harus sebanding dengan disiplin dan etos kerja yang semakin meningkat.
“Semangat melayani harus semakin kuat, disiplin semakin baik, tanggung jawab semakin besar, dan loyalitas semakin tinggi. Itulah makna kenaikan pangkat sesungguhnya,” ujar Bupati Shabela.
Pemberian kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang diberikan kepada ASN yang layak dan memenuhi syarat.
Karenanya ASN yang menerima kenaikan pangkatpun dituntut mampu memberi kontribusi bagi organisasi pemerintah daerah dan melayani masyarakat. [Ozi/Mik]