Takengon – Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRK, dengan memuat berbagai informasi penyelenggara Pemerintahan, dalam kurun waktu satu tahun anggaran atau yang disampaikan pada akhir masa jabatan.
Dengan mekanisme penyampaian dalam Rapat Paripurna yang dilanjutkan dengan pembahasan DPRK secara internal sesuai dengan tata tertib sebagai dasar pengambilan keputusan DPRK, Sebagai rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun selanjutnya.
Mewakili Bupati Aceh Tengah, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah Drs. Mursyid, M.Si hadir sekaligus menerima langsung Rekomendasi DPRK Aceh Tengah atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Bupati Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 yang diserahkan oleh Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, dapam Rapat Paripurna Penutupan LKPJ tahun 2024, yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung DPRK Aceh Tengah, pada Kamis (15/05/2025).
Dalam sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRK Aceh Tengah Fitriana Mugie, tersebut Seven Cibro Kobat, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) sekaligus Anggota Pansus LKPJ membacakan laporan panitia khusus DPRK Aceh Tengah hasil pansus LKPJ, berdasarkan Sidang Paripurna 16 April 2025 lalu terkait pembentukan pansus yang telah diadakan terkait capaian program dan kegiatan serta peraturan daerah yang dilaksanakan oleh pihak eksekutif.
Pj Sekda Aceh Tengah selanjutnya diberi kesempatan membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah, yang menyampaikan beberapa hal terkait diantaranya,
“Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Aceh Tengah Tahun 2024 merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Bupati selaku Kepala Daerah sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh perundang-undangan,” Ujar Sekda membuka Sambutan Bupati.
Pada kesempatan tersebut Pj. Sekda Aceh Tengah mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya, kepada Ketua dan segenap Anggota sidang DPRK Aceh Tengah beserta jajaran, atas kinerja dan kerja kerasnya dalam mencermati laporan keterangan pertanggungjawaban tersebut dengan baik.
“Hari ini dapat disampaikan hasil pencermatan dari LKPJ 2024 yang telah dituangkan dalam Rekomendasi DPRK, disertai catatan srategis yang sangatlah penting bagi Kami Eksekutif, menjadi bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah,” Lanjutnya.
Bupati Aceh Tengah melalui Pj Sekda dalam sambutannya juga menyampaikan, Rekomendasi ini juga merupakan perwujudan kepedulian pihak legislatif, sebagai bentuk check and balance yang bersinergi dan saling melengkapi antara kami sebagai pemimpin kepala daerah dengan DPRK sebagai keterwakilan representasi dari masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah.
“Selanjutnya, poin-poin yang disampaikan dan telah tertuang dalam rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti sebagai bentuk kontribusi positif terhadap penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah,” Tambahnya.
“Kepada seluruh pihak, Kami mengajak, mari kita kuatkan komitmen untuk melaksanakan program pemerintah, sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan pihak Legeslatif DPRK Aceh Tengah, demi kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah,” Pungkas Penjabat Sekda Drs. Mursyid, M.Si menutup sambutan Bupati Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)
