Paripurna Perubahan APBK 2026 Tuntas, Wabup Muchsin Terima Semua Catatan Fraksi

2

Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, memberikan sambutan dalam Kegiatan Penutupan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRK Aceh Tengah, Senin (28/09/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua I DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H., mengatakan bahwa pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan merupakan catatan strategis sebagai saran dan masukan dalam menjalankan kebijakan daerah.

“pendapat akhir fraksi-fraksi yang telah disampaikan merupakan catatan strategis sebagai saran dan masukan dalam menjalankan kebijakan daerah” ungkap Hamdan.

Pada sidang tersebut juga dilaksanakan penandatanganan persetujuan atau Nota Kesepahaman (MoU) antara DPRK Aceh Tengah dan Kepala Daerah. Penandatanganan ini menandai selesainya kewajiban administratif terkait ketepatan waktu penyelesaian pembahasan atas Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026.

Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menyampaikan bahwa Perubahan APBK harus mengakomodasi keperluan daerah terutama penanggulangan pascabencana, harus disertai dengan peningkatan kualitas pengerjaan oleh pelaksana, serta dikerjakan secara tepat waktu dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Fraksi Golkar juga menekankan agar perubahan tersebut mencakup sarana publik sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat pascabencana dan peningkatan PAD harus sesuai dengan kemampuan masyarakat sehingga tidak membebani masyarakat. Fraksi Golkar menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan APBK Perubahan.

Selanjutnya, Fraksi NasDem dalam pandangan akhirnya menguatkan pentingnya mitigasi terhadap bencana, baik bencana alam maupun bencana kebakaran, serta mendorong peningkatan PAD dari sektor unggulan seperti pariwisata dan Kopi Gayo. Fraksi NasDem menyatakan menyetujui rancangan tersebut dengan catatan pandangan Fraksi NasDem harus menjadi atensi pemerintah daerah.

Sementara itu, Fraksi PKS menyampaikan bahwa Perubahan APBK harus mencakup kebutuhan masyarakat, termasuk kebutuhan pascabencana.

Fraksi Gerindra dalam pandangan akhirnya menyatakan menyetujui rancangan tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun.

Adapun Fraksi Keramat Mupakat menyampaikan bahwa Perubahan APBK harus menjadi koreksi dalam tata kelola pemerintahan daerah, dengan catatan bahwa perubahan harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Menanggapi seluruh pandangan tersebut, Wabup Muchsin menyatakan menerima seluruh masukan dan catatan yang ada dalam pandangan akhir fraksi-fraksi. Ia juga meneruskan kepada Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah untuk dengan serius menindaklanjuti catatan-catatan tersebut.

Wabup Muchsin juga menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah atas kerja keras, dedikasi, serta komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026.

“Kami mrnyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRK Aceh Tengah atas kerja keras, dedikasi, serta komitmen yang telah ditunjukkan selama proses pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026” ujar Wabup Muchsin.

Hasil pembahasan atas Rancangan Qanun Tentang Perubahan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2026 oleh Badan Anggaran DPRK Aceh Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah pada 23 sampai 25 September 2026. Adapun hasil Perubahan APBK Kabupaten Aceh Tengah semula Rp. 1.314.872.782.121, bertambah sejumlah Rp. 122.147.406.822 dengan total saat ini Rp. 1.437.020.188.943.

Turut hadir dalam kesempatan sidang tersebut Wakil Ketua II DPRK Aceh Tengah, para anggota DPRK Aceh Tengah, Plt. Sekda, Tim TAPD Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, serta para Kepala SKPK Aceh Tengah. (M/ProkopimAT)