Dalam Program Lokakarya Ulama dan Umara, MPU Aceh Tengah Sepakati Komitmen Perangi Praktik Riba dan Rentenir

4

Takengon – Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah melalui Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Tengah menggelar kegiatan Lokakarya Ulama dan Umara yang berlangsung di Oproom Setdakab Aceh Tengah, Selasa (27/10/2026), menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat penerapan prinsip syariat Islam dalam aktivitas ekonomi masyarakat, khususnya mencegah praktik riba dan rentenir.

Kesimpulan lokakarya dibacakan oleh Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tengah, Tgk. Risma Hambali, Lc., dan disepakati oleh peserta sebagai komitmen bersama antara ulama, umara, dan pemangku kepentingan terkait.

Dalam hasil lokakarya tersebut, terdapat empat poin utama. Pertama, mendorong pemerintah melarang praktik muamalah yang bertentangan dengan syariat Islam, terutama praktik rentenir. Kedua, mendorong pemerintah bersama DPRK Aceh Tengah menyusun regulasi berupa qanun tentang pelarangan praktik muamalah riba.

Ketiga, mendorong para pakar mengembangkan konsep ekonomi berbasis syariat sebagai alternatif bagi masyarakat. Keempat, mengajak para dai, tengku, dan tenaga pendidik untuk terus memberikan pencerahan kepada masyarakat mengenai bahaya praktik riba serta pentingnya bermuamalah sesuai tuntunan Islam.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., dalam arahannya menekankan pentingnya menyelaraskan peran ulama dan umara dalam menjawab persoalan masyarakat. Komitmen keagamaan, menurutnya, perlu diwujudkan melalui langkah nyata yang menyentuh kehidupan masyarakat, termasuk dalam bidang ekonomi dan penguatan penerapan syariat Islam.

Ia juga menekankan pentingnya membangun pemahaman yang baik di tengah masyarakat serta menghadirkan solusi yang dapat dijalankan bersama. Upaya mencegah praktik riba perlu diiringi pengembangan alternatif ekonomi yang sesuai prinsip syariah, sehingga masyarakat memiliki pilihan dalam memenuhi kebutuhan dan menjalankan usaha.

Kesepakatan lokakarya ini menjadi landasan awal untuk mendorong tindak lanjut berupa penyusunan regulasi, penguatan edukasi masyarakat, serta pengembangan konsep ekonomi syariah di Kabupaten Aceh Tengah.

Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua dan seluruh anggota MPU Aceh Tengah, serta perwakilan lembaga keuangan syariah. (RH/ProkopimAT)