Asisten Administrasi Umum Hadiri Penutupan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023

176

Takengon – Penjabat Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT, yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah Sukirman, S.STP, M.Ec.Dev., menghadiri Penutupan Rapat Paripurna DPRK Aceh Tengah Pembahasan Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2023, yang berlangsung di Aula Gedung DPRK Aceh Tengah, Sabtu (29/06/2024).

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK merupakan salah satu bentuk akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah. Hal ini menjadi sangat penting mengingat keuangan daerah merupakan salah satu instrumen utama dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah.

Pembahasan rancangan qanun pertanggungjawaban, mencangkup pengevaluasian pelaksanaan APBK tahun anggaran 2023 secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek, baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.

Asisten Administrasi Umum Setdakab menjelaskan secara terperinci, mengenai pendapatan daerah yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Realisasi belanja daerah yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga sebesar, dan belanja transfer.

”Kita perlu memastikan bahwa anggaran yang telah dialokasikan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk mendukung program-program pembangunan yang telah direncanakan,” tegasnya

”Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” lanjut Sukirman.

Sukirman juga menjelaskan, dari sisi pembiayaan yang terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan, serta besarnya surplus dan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2023.

Sebagai penutup, Sukirman menyampaikan, upaya agar dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah bukanlah tugas yang mudah. Dibutuhkan kerjasama yang sinergis antara pemerintah daerah dan DPRK, serta partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

”Oleh karena itu, saya mengajak kita semua untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan saling mendukung dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang baik,” ujarnya.

”nantinya dengan adanya qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tengah tahun anggaran 2023, kita dapat terus melangkah maju dalam membangun Aceh Tengah yang lebih sejahtera, adil, dan makmur.” tutup Sukirman. (AS/ProkopimAT)