Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah Buka Rakortek Renbang 2024

293

Takengon – Dalam rangka penyusunan dokumen Rencana Pembagunan Daerah (RPD) Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui, Bappeda, laksanakan Rapat Konsolidasi Teknik Perencanaan Pembangunan (Rakortek Renbang), yang berlangsung di Aula Bappeda Aceh Tengah, Selasa (17/1/2023).

Dibuka oleh, oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah H. Harun Manzola, SE, MM, dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa Rakortek tersebut merupakan wujud pelaksanaan urusan Pemerintahan Daerah sebagai bagian integral dari Pembangunan Nasional.

“Menghadapi Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, mengacu kepada Rancangan Pembangunan Daerah, yang memerlukan adanya sinergitas dan prioritas dalam Pembangunan Daerah dan Nasional, melalui penajaman target dan indikator kinerja yang mendukung Program Prioritas Nasional dan Prioritas Provinsi Aceh”, Jelas Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan.

Selain dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, Rakortek tersebut turut diikuti oleh, Asisten Pemerintah Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Sekretaris Bappeda, Para Unsur Pimpinan Perangkat Daerah Aceh Tengah dan segenap Stakeholders terkait lainnnya.

Pada kesempatan tersebut, turut membahas beberapa agenda meliputi Tahapan, Strategi dan Metode Penyusunan RPD, Lingkup pekerjaan dan target percepatan output pada tahun 2024 mendatang dan Identifikasi data-data yang diperlukan dan pencermatan awal pengkondisian daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Ekonomi Pembangunan menyampaikan beberapa hal yang menjadi perhatian dalam penyusunan program, kegiatan, dan sub kegiatan dalam RPD dan Renstra PD yaitu penyelarasan program prioritas nasional dalam RPJMN, Evaluasi hasil capaian kinerja tujuan, sasaran dan hasil (outcome) Renstra PD masingmasing melalui evaluasi capaian RKPD atau Renja PD, Evaluasi kontribusi keluaran (output) dari seluruh kegiatan/subkegiatan sampai dengab tahun berjalan, dalam pencapaian hasil (outcome); Isu-isu strategis yang terkait dengan bidang urusan dan tugas pokok dan fungsi perangkat daerah; Kebijakan nasional; Regulasi yang berlaku; serta saran dan/atau masukan dari pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah.

Sebagai informasi RPD merupakan dokumen transisi RPJMD yang akan menjadi pedoman bagi Pj. Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan Pembagunan Daerah sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 salah satunya adalah dilaksanakan pemilu kepala daerah serentak secara nasional pada tahun 2024 mendatang. (HMA/ProkopimAT)

X