Takengon – Penuhi undangan Kapolres Aceh Tengah, Bupati dalam kesempatan ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, hadir dan turut serta menandatangani berita acara pemusnahan barang bukti Narkotika, yang berlangsung di Halaman Mapolres Aceh Tengah, Kamis Siang (8/12/2022).
Dalam kesempatan itu, Kepolisian Resort Aceh Tengah memusnahkan narkotika jenis ganja sebanyak 55.139.36 Kg (Kilo Gram), yang merupakan barang bukti dari 19 tersangka yang saat ini sedang menjalani proses hukum, di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah.
Kapolres Aceh Tengah melalui Kasat Narkoba, AKP Wawan Darmawan, menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil penangkapan dari kurun waktu tahun 2022, utamanya dari olah perkara narkotika jenis ganja dan sabu, beberapa bulan terakhir, yang kesemuanya terdiri dari 17 kasus, Lapor Wawan Darmawan, Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu pula, Polres Aceh Tengah berhasil menemukan dua hektare ladang ganja siap panen di pedalaman belantara Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah.
Sebelumnya, langsung di lokasi penemuan tersebut juga telah dilakukan pemusnahan, sekaligus dari rumah tersangka turut diamankan barang bukti ganja siap edar, dan dari olah perkara pada kasus ini, sebanyak tiga tersangka ikut diringkus pihak Satnarkoba Polres Aceh Tengah.
“Dari dua hektare luas lahan perkebunan tersebut memang tidak keseluruhan nya ditanam ganja, namun demikian karena sulitnya menjapai lokasi dan jarak tempuk yang memakan waktu dua jam berjalan kaki menuju lokasi, maka sebagian besar barang bukti langsung kita musnahkan di sana, sedangkan barang bukti yang kita muanahkan ini merupakan sejumlah barang bukti yang ditemukan dari rumah salah satu tersangka yang kita amankan,” Jelas Kasatnarkoba lebih lanjut.
Selain itu, ada sejumlah barang bukti dengan berat 454 gram saat ini sedang dilakukan uji laboratorium di Medan, Sumatera Utara. “Dua hari lalu juga Polsek Celala mengungkap narkotika jenis ganja, ini juga kita musnahkan,” Imbuhnya.
Lebih lanjut, pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut hingga bandar nya juga sudah dapat dibekuk, walau dalam kasus berbeda seperti kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada beberapa waktu lalu pula, dan beberapa kasus tersebut, saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Tegas Wawan Darmawan menutup Keterangan Persnya.
Sebelum melaksanakan dan menyaksikan langsung pemusnahan atas 55.139.36 Kg barang bukti narkotika jenis ganja kering tersebut, jajaran Pimpinan Daerah Kabupaten Aceh Tengah, yang terdiri dari Pihak Pemkab yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Mursyid, Wakapolres Aceh Tengah Kompol Yopie Artanta, Kasdim 0106 Mayor Inf Peka Aswan, Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Aceh Tengah Darma Mustika, serta Anggota Komisi A DPRK Aceh Tengah, Fauzan Zalil, turut serta menanda tangani berita acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil olah perkara Polres Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)