Takengon – Plt. Asisten Ekonomi Pembagunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari. ST, mewakili Bupati Aceh Tengah, membuka dengan resmi gelaran Pelatihan Koordinasi dan Integrasi Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID), yang berlangsung di Command center Dinas Komunikasi dan Informatika Area Komplek Setdakab Aceh Tengah, Selasa (29/07/2025).
Diikuti setidaknya 30 orang petugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tengah mengikuti pelatihan Pelatihan Koordinasi dan Integrasi Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID) tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap orang berhak untuk memperoleh informasi publik. Undang-undang ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui kebijakan publik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan, ulas Plt. Asisten Ekonomi Pembagunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari. ST, membuka sambutannya.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan petugas dari berbagai instansi untuk mengelola dokumen informasi publik secara digital supaya tertata dengan rapi dan terpusat”, Ungkap Asiten II.
Lebih lanjut, Asisten Ekonomi Pembagunan Setdakab Aceh Tengah menyampaikan keterbukaan informasi publik, merupakan Hak masyarakat yang wajib dijamin pelaksanaanya oleh setiap badan publik sebagai penyelenggara negara dan/atau organisasi non pemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
“Karenanya untuk mengoptimalkan pengawasan publik atas segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik, mendorong badan publik untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik dan bertujuan untuk mengembangkan masyarakat informasi”, Imbuhnya.
Diharapkannya, melalui kegiatan tersebut, dapat memperkuat koordinasi antar PPID, guna penyampaian informasi menjadi lebih cepat, akurat dan responsif.
Selanjutnya juga mendorong integritas sistem informasi publik, agar layanan informasi tidak lagi berjalan parsial, melainkan terintegrasi dalam satu ekosistem yang ramah pengguna dan berbasis digital.
meningkatkan kapasitas SDM PPID, baik dari sisi pemahaman regulasi, keterampilan teknis, maupun etika dalam pelayanan informasi publik, dan menjaga keseimbangan antara keterbukaan dan perlindungan informasi, khususnya yang bersifat dikecualikan demi kepentingan keamanan, privasi, dan kepentingan negara.
Akhirnya pada kesempatan tersebut, Plt. Asisten Ekonomi Pembagunan Setdakab Aceh Tengah, Jauhari. ST. mengajak seluruh seluruh peserta Pelatihan Koordinasi dan Integrasi Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi (PPID), yang hadir dalam kesempatan tersebut untuk menjadikan momentum peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Pungkasnya. (HMA/ProkopimAT)
