Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025, Wabup Muchsin Berikan Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tengah

3

Takengon – Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, M.SP, menghadiri Lanjutan Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun 2025 untuk memberikan jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi DPRK Aceh Tengah mewakili Bupati Aceh Tengah. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Sidang DPRK Aceh Tengah, Rabu, 22/07/26.

Dalam sidang yang di Pimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, tersebut dilaksanakan dalam hal menyampaikan jawaban atas pandangan umum dari dua fraksi di DPRK, yaitu Fraksi Golkar dan Fraksi Keramat Mupakat.

Menurut kedua fraksi tersebut, mereka memandang perlu adanya perbaikan dalam pengelolaan APBK, meningkatkan pelayanan publik, peningkatan kinerja SKPK, serta tindaklanjut terhadap penanganan bencana.

Dalam rapat tersebut, Wabup Muchsin menjelaskan jawaban beberapa pandangan umum yang sehari sebelumnya telah diutarakan oleh 2 fraksi dari 5 fraksi yang terdapat di DPRK Kabupaten Aceh Tengah.

Menurut Wabup Muchsin dalam jawaban atas pandangan umum tersebut, memang APBK Aceh Tengah masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. Sehingga langkah-langkah konkret harus dilaksanakan untuk menambah APBK Acrh Tengah.

“Kami sependapat bahwa APBK Aceh Tengah masih besar ketergantungannya pada transfer pemerintah pusat. Oleh karena itu, ada lima strategi kebijakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Salah satunya dengan pengaplikasian inovasi data pajak daerah yaitu Local Tax Integrated System (ATLAS) sebagai platform satu data pajak daerah secara realtime” ungkap Wabup Muchsin.

Dalam sambutannya juga Wabup Muchsin menjelaskan bahwa terdapat dana bantuan keuangan yang dianggarkan pada Tahun Anggaran 2026 yang diberikan oleh Kabupaten Solok sebesar 2 Milyar dan Provinsi Sumatera Utara 25 Milyar. Bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk penanganan Bencana Hidrometeorologi.

Menutup sambutannya, Wabup Muchsin mengingatkan kembali bahwa tahun 2025 Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah juga kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Aceh. Hal tersebut tentunya tidak lepas dari kerja sama yang baik antar lembaga legislatif dan eksekutif dalam Kabupaten Aceh Tengah.

Menutup sidang tersebut, Fitriana Mugie menyampaikan bahwa agenda rapat di skors dengan rapat lanjutan bersama yaitu mitra kerja bersama komisi-komisi DPRK mulai dari 23 sampai 27 Juli dan dilanjutkan lagi rapat badan anggaran mulai 28 Juli hingga 30 Juli.

Hadir juga dalam kegiatan tersebut Wakil II DPRK Aceh Tengah, Sekda, Para Asisten, Para staf ahli bupati, dan para kepala SKPK dalam lingkungan Pemerintah Kabupatrn Aceh Tengah. (M/ProkopimAT)