Takengon – Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev. didampingi Analis Anggaran Muda, Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Tengah Ruslan,SE. ikuti Virtual Zoom Meeting Efisiensi Belanja Daerah, yang digelar Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Secara Daring (Online) di Command Center Komplek Setdakab Aceh Tengah, pada Rabu (23/04/2025).
Virtual Zoom Meeting dalam rangka monitoring perkembangan pelaksanaan serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Melalui layar virtual, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Fernando H Siagian S.STP, M.Si menerangkan, berdasarkan Surat Edaran Bersama Mendagri dan Menkeu tentang Tindak Lanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah TA 2025 Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 (tanggal 11 Desember 2024).
Perlu diambil langkah antisipatif, melakukan penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dengan berpedoman pada alokasi Transfer ke Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
“Melakukan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 melalui penetapan Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, Ungkapnya.
“Menunda sementara pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dan/atau penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa dalam APBD yang sumber pendanaannya dari Transfer Ke Daerah TA 2025 yang dicadangkan, sampai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Besaran Transfer ke Daerah TA 2025 yang dicadangkan ditetapkan”, lanjutnya.
Kepada Pemerintah Daerah diharapkan agar dapat, Membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar/ focus group discussion, Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50% (lima puluh persen).
Membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional, Mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
“Memfokuskan alokasi anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya, Lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga, dan Melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah”, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI. Fernando H Siagian.
Menanggapi hal tersebut, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev, secara terpisah menyampaikan, bahwa dengan adanya Pergeseran anggaran terkait dengan efisiensi yang dilakukan oleh kepala daerah, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah nantinya akan diupayakan melibatkan masyarakat tentunya melalui lembaga DPRK.
“Selain itu, belanja daerah kita juga harus patuh pada seluruh peraturan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan menteri. Sehingga, terkait hal ini bukan hanya sebatas berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri, sebagaimana disampaikan tadi”, Pungkas Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)