Asisten III Wakili Bupati Hadiri Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan DID 2021 Se-Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tengah

338

Takengon – Bupati Aceh Tengah yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Arslan Abd Wahab menghadiri sekaligus memberi sambutan selamat datang dalam Kegiatan Evaluasi Pemanfaatan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun 2021 dan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan DID Tahun 2022 yang berlangsung di Hotel Parkside Gayo Petro Takengon, Senin (18/10).

Kegiatan yang diinisiasi Bappeda Aceh bekerjasama dengan Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan Untuk Kesejahteraan Kemitraan Pemerintah Australia-Indonesia (KOMPAK) itu, dihadiri sejumlah pegawai instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Aceh dan kabupaten/ kota se-Aceh, serta turut pula diikuti secara virtual oleh narasumber dari Kementerian Keuangan dan Bappenas.

Mengawali sambutannya yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Bupati Aceh Tengah mengharapkan, agar dengan adanya pertemuan ini dapat menyelaraskan capaian pemanfaatan DID Tahun 2021 baik secara fisik di lapangan, maupun capaian realisasi keuangan, serta dapat mengejar ketertinggalan terhadap kegiatan yang belum terealisasi ditengah Pandemi Covid-19 secara tepat waktu, sesuai dengan jadwal yang telah disepakati dan direncanakan.

“Apalagi sampai dengan saat ini kita memasuki akhir Triwulan keempat tahun anggaran berjalan, sementara waktu untuk menyelesaikan pekerjaan hanya tersisa selama 2 (dua) bulan efektif lagi hingga bulan Desember mendatang. Oleh sebab itu kita perlu mengejar sisa waktu secara optimal, sehingga semua kegiatan dapat terselesaikan tepat waktu,” ujar Shabela melalui Asisten III, Arslan Abd Wahab.

Lebih lanjut Bupati menyebutkan, pemerintah kabupaten/ kota dapat terus berlomba-lomba untuk memperoleh alokasi DID sesuai dengan skor dari kriteria utama dan kriteria kinerja yang diatur oleh Kementerian Keuangan.

Selain juga terus meningkatkan prestasi daerah, inovasi, pengendalian inflasi dan pengelolaan sampah, serta mampu mendapat skor minimal 95 untuk penilaian atas terkoneksi SIKD yang meliputi registrasi, status koneksi, agen SIKD dan penyampaian data.

Ditempat yang sama, Kepala Bappeda Aceh yang diwakili Sekretarisnya, Ir. Alamsyah dalam sambutannya sesaat sebelum membuka acara, mengatakan bahwa kegiatan yang digelar pada kesempatan kesempatan itu dilaksanakan dengan maksud membahas capaian realisasi masing masing kabupaten/ kota sesuai dengan yang telah dilaporkan ke provinsi.

Disamping itu sambungnya, pertemuan ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan kebijakan penempatan DID tahun 2022, juga sebagai upaya lebih memantapkan Sistem koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi pelaporan fisik dan keuangan antara provinsi dengan kabupaten/kota. (IMH/ProkopimAT)