Terkait Permasalahan Huntap di Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga Temui Kementerian PKP

3

Jakarta – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si., melakukan audiensi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia untuk membahas penanganan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tengah, khususnya rencana relokasi masyarakat di Kecamatan Ketol.

Audiensi Bupati Aceh Tengah diterima oleh Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Ir. Fitrah Nur, M.Si., didampingi Staf Ahli Bidang Pertanahan, Keterpaduan Pembangunan dan Tata Ruang, Teddy Paul H. Siagian, S.T., M.T. yang berlangsung di Ruang Rapat Gedung BP BUMN Lantai 14, Jalan Merdeka Selatan Nomor 13, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (04/09/2026).

Dalam audiensi tersebut, Bupati Haili Yoga menyampaikan data kerusakan rumah akibat bencana di Kabupaten Aceh Tengah. Berdasarkan data yang disampaikan, terdapat 4.195 rumah mengalami kerusakan, dengan rincian 1.496 rumah rusak ringan, 541 rumah rusak sedang, dan 2.158 rumah rusak berat.

Selain menyampaikan data kerusakan, Bupati juga memaparkan perkembangan pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak. Untuk tahun 2026, terdapat 533 unit huntap yang dilaksanakan oleh Kementerian PKP. Sementara itu, terdapat rencana pembangunan 650 unit huntap insitu dan 1.505 unit huntap eksitu yang akan dilaksanakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada tahun 2027.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Haili Yoga juga mengusulkan tambahan penanganan untuk masyarakat di Kecamatan Ketol yang membutuhkan relokasi ke lokasi yang lebih aman.

Usulan tersebut mencakup Desa Serempah sebanyak 139 kepala keluarga (KK), Desa Bintang Pepara sebanyak 112 KK, dan Desa Burlah sebanyak 55 KK.

Bupati menyampaikan bahwa relokasi perlu dilakukan berdasarkan data dan harus mengikuti ketentuan serta regulasi yang berlaku. Menurutnya, apabila masyarakat direlokasi ke satu kawasan, maka diperlukan kekompakan dan kesepakatan masyarakat agar proses relokasi dapat berjalan dengan baik.

“Semua harus by data. Semua masyarakat harus kompak dan mengikuti semua regulasi. Kalau ada relokasi ke satu tempat, harus kompak. Ini sudah kita sampaikan kepada Pak Dirjen untuk Kecamatan Ketol. Mudah-mudahan semuanya dapat diakomodir”, ujar Bupati Haili Yoga.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam upaya penanganan masyarakat terdampak bencana, termasuk memastikan kebutuhan masyarakat terkait hunian tetap dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Pusat selalu hadir untuk masyarakat”, lanjutnya.

Dalam kesempatan tersebut, Fitrah Nur menyampaikan apresiasi atas kedatangan Bupati Aceh Tengah sekaligus menjelaskan perkembangan program kawasan permukiman di Aceh Tengah.

Menurutnya, program penanganan kawasan permukiman di Aceh Tengah telah berjalan cukup lama. Namun, pelaksanaannya menghadapi sejumlah kendala, terutama terkait ketersediaan anggaran dan lahan.

Meski demikian, Kementerian PKP menyatakan proses penanganan terus mengalami perkembangan. Untuk lokasi yang telah siap, proses lelang sedang dilakukan dan pembangunan akan segera memasuki tahap pelaksanaan.

“Programnya sebenarnya sudah cukup lama di Aceh Tengah. Ada kendala memang dari sisi anggaran dan lahan, tapi sekarang kita juga cukup maju. Kita sedang proses lelang, terutama untuk lokasi yang sudah siap. Lokasi yang terbaru akan disusul”, ucapnya Fitrah Nur.

Ia juga meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam pelaksanaan program di lapangan agar berbagai proses yang telah berjalan dapat ditindaklanjuti dengan baik.

Terkait adanya usulan tambahan masyarakat yang membutuhkan relokasi, data tersebut selanjutnya perlu disesuaikan kembali dengan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) serta dikoordinasikan dengan Bappenas dan Ketua Satgas terkait.

Penyesuaian tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan setiap usulan pembangunan maupun relokasi hunian tetap memiliki dasar data yang jelas dan sesuai dengan perencanaan penanganan pascabencana. (RH/ProkopimAT)