Takengon – Ikuti gelaran Rapat Koordinasi, Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit DJP-DJPK-Pemda, Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Aceh, Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, S.STP., M.Ec.Dev., mengatakan,
“Lydia Kurniawati Christyana selaku Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kementerian Keuangan RI, kembali mengingatkan Pemerintah Daerah, bahwa Pajak daerah berperan penting dalam menyeimbangkan kapasitas pendanaan pembangunan dengan tuntutan peningkatan pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi. Optimalisasi penerimaan pajak daerah bukan lagi pilihan, tetapi keharusan”.
Demikian, Ungkapnya usai mengikuti, Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit DJP-DJPK-Pemda, Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Aceh, yang berlangsung secara Virtual melalui Zoom Meeting, di Command Center Komplek Setdakab Aceh Tengah, Kamis (24/04/2025).
Asisten III menyampaikan, bahwa dalam rakor tersebut Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan RI, menekankan agar unsur pimpinan daerah harus berkoordinasi dengan baik bersama leading sektor penyelengara Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (OP4D) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Aceh, tersebut.
“Dalam kurun waktu 2019-2023 piutang pajak daerah mengalami kenaikan rata-rata 6,77% per tahun. Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan rata-rata per tahun pajak daerah dalam kurun waktu yang sama, Rasio piutang pajak terhadap penerimaan pajak daerah konsisten diatas 20% dalam kurun waktu 5 tahun terakhir”, Jelas Direkrut PDRD Kemenkeu RI.
“Dan Pemerintah Daerah perlu didorong untuk melakukan upaya penagihan pajak daerah, yang dapat dilaksanakan secara mandiri maupun melalui kerjasama dengan pihak berwenang lainnya”, Tambahnya.
“Penandatangan naskah Perjanjian Kerja Sama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) antara DJP, DJPK, dan Pemda Tahap VI telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2025 yang lalu, secara Daring”, terang Asisten Administrasi Umum Setdakab Aceh Tengah, Sukirman, yang tampak didampingi oleh Plt. Kepala BPKK Aceh Tengah, serta Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah.
Untuk informasi, tujuan dari PKS OP4D adalah Mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi Perpajakan serta data perizinan, serta data/atau informasi, penyampaian data IKD, pelaksanaan Pengawasan Bersama atas Wajib Pajak, pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan, serta meningkatkan Pendampingan dan dukungan kapasitas kepada para pihak di bidang Perpajakan serta pengetahuan aparatur/SDM para pihak di bidang perpajakan. (HMA/ProkopimAT)