Takengon – Bertujuan untuk menyebarluaskan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan kaitannya dengan berbagai hal dalam pembangunan Aceh.
Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh mengelar Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan Prodak Hukum Daerah, yang berlangsung di Hotel Grand Bayu Hill, Mongal Takengon, Kebayakan, Aceh Tengah, Senin (26/09/2022).
Dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar yang pada kesempatan tersebut diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Salman Nuri, S.STP, M.Ec.Dev, dalam sambutan tertulisnya menyatakan menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut.
“Atas nama Pimpinan Daerah Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan prodak hukum daerah yang berlangsung di Kabupaten Aceh Tengah, atas inisiatif dari Pemerintah Aceh melalui Biro Hukum Setda Aceh ini”. Ujar Staf Ahli Pemerintahan Membacakan Sambutan Bupati Aceh Tengah.
Lebih lanjut di sampaikan nya bahwa dalam proses penyusunan produk Hukum Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, utamanya terkait penyusunan produk hukum daerah terhadap penyesuaian peraturan perundang-undangan.
“Produk hukum tersebut meliputi dua peraturan, yakni peraturan Daerah Kabupaten/Kota dan peraturan Provinsi, secara normatif penyusunan produk hukum daerah dengan pusat memang berbeda, namun demikian secara tahapan memiliki beberapa kesamaan yang mendasar”, Terang Salman Nuri.
Dari sosialisasi ini nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman menyatukan pandangan terkait peraturan perundang-undangan tentang tata cara pembentukan prodak Hukum Daerah.
“Sekali lagi kami berharap, kiranya sosialisasi ini dapat berjalan baik, agar maksud dan tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dapat tercapai secara maksimal. berlangsung dengan sukses dan lancar”,
“Serta semoga Allah SWT senantiasa, memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita untuk memberikan yang terbaik bagi pembangunan di Provinsi Aceh pada umumnya dan pada setiap Kabupaten/Kota khususnya”. Demikian Pungkas Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Setdakab Aceh Tengah Menutup Sambutan Bupati.
Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Setda Aceh, Dr. Amrizal J Prang SH, LLM., dalam laporan nya menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi ini diikuti setidaknya 100 peserta dari seluruh SKPA dan dilaksanakan selama Dua Hari mulai Senin s.d Selasa, tanggal 26 s.d 27 September 2022 dan mengambil tempat di Hotel Grand Bayu Hill, Takengon, Aceh Tengah.
Diharapkan dari Sosialisasi ini dapat menciptakan pemahaman yang komprehensif terhadap peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, dapat memahami konsep awal atau rekomendasi tindak lanjut pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah serta peraturan perundang-undangan yang berkenaan.
Selain itu dapat menjadi wadah melahirkan saran/masukan kepada Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/kota terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah, Jelas Kepala Biro Hukum Setda Aceh. (HMA/ProkopimAT)