Takengon – BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah bekerja sama dengan Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Aceh Tengah melaksanakan sosialisasi tata cara pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan pada para Bendahara dalam jajaran pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, bertempat di Gedung Oproom Setdakab Aceh Tengah, Kamis(19/11/2020).
Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tengah, Arslan Abd. Wahab, SE, MM sekaligus juga berkesempatan menyerahkan langsung santunan jaminan kematian kepada ahli waris tenaga honorer anggota BPJS ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya, Plt. Sekda Aceh Tengah menyampaikan, di tengah pandemi penyebaran Virus Covid-19 ini menyebabkan aktivitas diluar masyarakat sangat terbatas, dimana banyak tenaga kerja yang tidak dapat lagi bekerja sebagaimana ketika pandemi ini belum merebak.
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahkan banyak perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan sehingga harus merumahkan sebagian tenaga kerjanya, dengan kata lain semakin meningkatnya angka PHK” ujarnya.
Lebih lanjut Arslan menyampaikan, sampai dengan saat ini berdasarkan data terbaru yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan terhitung untuk pembayaran Maret 2020 lalu, khususnya dijajaran Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah tercatat tenaga kerja honorer yang terdaftar dari 49 SKPK berjumlah tiga ribu tiga puluh tiga orang (3.033) tenaga honorer peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Berdasarkan laporan BPJS ketenagakerjaan Aceh Tengah selama ini telah menangani sejumlah kasus jaminan ketenagakerjaan, dengan rincian sebagai berikut, 3 kasus untuk program Jaminan Kematian (JKM) dan 99 kasus untuk program Jaminan Hari Tua (JHT)” terangnya.
Dalam kesempatan tersebut Plt. Sekda Aceh Tengah menyampaikan sehubungan dengan telah beralihnya Bank Konvensional menjadi Bank Syariah di Provinsi Aceh, yang kemudian juga berdampak pada layanan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dari Bank Konvensional menjadi Bank Syariah,
penting kiranya juga diadakan sosialisasi pembayaran iuran BPJS Ketenagkerjaan melalui Electronic Payment Sistem (EPS) kepada para seluruh bendahara SKPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami mengharapkan melalui sosialisasi ini, para peserta dapat meneruskan informasi yang diterima ini kepada jajarannya masing-masing, sebagai upaya penyebaran informasi, dan meningkatkan kesadaran peserta BPJS Ketenagakerjaan, dalam upaya mendukung mengoptimalkan pelayananyan BPJS Ketenagakerjaan di masa datang” pungkas Arslan Abd. Wahab.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah Fadli Maulana, yang diwakili oleh Danang Arief selaku Kabid Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tengah menyampaikan Sosialisasi ini akan fokus pada teknis registrasi dan pembayaran iuran BPJS Ketenagkerjaan melalui Electronic Payment Sistem (EPS).
Mekanisme tatacara pembayaran iuran elektronik ini secara lansung akan dilakukan oleh Bendahara pada SKPK yang membawahi peserta tenaga kerja honorer melalui sistem yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. (HMA/Humas)