Buka Musrenbang Tahun 2021, Bupati Harapkan Usulan Kegiatan Selaras Dengan RPJMK

419

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang-RKPD) Tingkat Kecamatan Tahun 2021, yang dipusatkan di Kantor Camat Ketol, Selasa (10/03).

Mengawali sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa pelaksanaan musrenbang pada tahun ini merupakan pengejewantahan dari capaian target tahun ke-empat RPJMK Aceh Tengah Tahun 2017 – 2022. Oleh karena itu, bupati meminta dalam penyusunan RKPD Tahun Anggaran 2021, hendaknya usulan program prioritas pembangangunan dapat mengacu dan selaras dengan RPJM Kabupaten Aceh Tengah.

“Musrenbang tahun ini merupakan penyusunan dokumen perencanaan tahun keempat dari capaian RPJMK tahun 2017-2022 dalam kepemimpinan Shabela – Firdaus. Kami menyadari belum semua persoalan di Kabupaten ini dapat ditangani secara tuntas. Oleh karenanya melalui Forum Musrenbang ini, kita dapat berdiskusi dan bermusyawarah untuk merumuskan penanganan segera dalam mencapai target yang telah disepakati dalam RPJMK 2017-2022”, Tegas Shabela.

Shabela mengingatkan, untuk tahun 2021 arah perencanaan pembangunan haruslah mengacu pada upaya untuk mencapai target pembangunan diantaranya Peningkatan Konektifitas Antar Wilayah Kampung dan Kecamatan, Peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi ke Level 3, Peningkatan Produktifitas Hasil Pertanian, Meningkatkan Pelestarian Adat Istiadat dan Budaya Gayo, Peningkatan Ketersediaan Infrastruktur kawasan permukiman, serta meningkatnya persentase rumah layak huni.

Pada kesempatan tersebut Shabela juga menegaskan bahwa mulai tahun 2020, Kabupaten Aceh Tengah akan menerapkan proses perencanaan berbasis aplikasi sistem informasi pembangunan daerah, seperti e-planing, e-musrenbang, e-proposal maupun aplikasi perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik lainnya.

“Dengan penerapan aplikasi perencanaan ini, akan memudahkan masyarakat untuk memantau status usulannya, diterima atau ditolak berikut alasannya, dan akan diketahui di level mana usulan tersebut tertolak apakah pada tingkat kecamatan, bappeda atau dinas terkait”, terangnya.

Diakhir sambutannya, Shabela berpesan agar pelaksanaan Musrenbang Kecamatan pada tahun ini benar-benar dimanfaatkan oleh berbagai elemen dan lapisan masyarakat untuk menyampaikan aspirasi rencana pembangunan. Dan meminta kepada OPD atau SKPK agar mau membuka ruang dalam menerima saran, usulan dan masukan dari masyarakat untuk perencanaan pembangunan.

Sebelumnya, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah, Drs. Amir Hamzah, MM dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Musrenbang tahun ini mengalami sedikit keterlambatan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini terjadi karena adanya beberapa perubahan kebijakan dan peraturan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) selaku sistem informasi yang memuat sistem perencanaan pembangunan daerah dan sistem keuangan daerah, termasuk sistem pembinaan dan pengawasan pemerintahan daerah.

“Pada tahun sebelumnya SIPD kita mengacu pada Permendagri Nomor 98 Tahun 2018, namun untuk tahun ini ketentuan dan aturan yang kita rujuk adalah berdasarkan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Oleh karena itu kita perlu melakukan penyesuaian dalam pelaksanaannya, sehingga terjadi pergeseran jadwal selama beberapa hari”, kata Amir.

Amir juga menambahkan bahwa, berdasarkan aturan pada Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, terdapat kewajiban bagi daerah dalam menyusun dokumen perencanaan daerah dilakukan berbasis e-planing.

“Karena ada kewajiban daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran daerah berbasis aplikasi, maka pada tahun ini, kami akan memulai penerapan usulan perencanaan berbasis e-planing”, tambahnya.

Lebih lanjut Amir menjelaskan pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kecamatan pada Tahun ini dijadwalkan berlangsung sejak tanggal 10 Maret 2020 dan direncanakan berakhir pada tanggal 16 Maret 2020, dengan pelaksanaan musrenbang setiap hari dilakukan pada 4 (empat) kecamatan, dan berharap kepala OPD dapat mengirimkan pejabat terkait yang kompeten.

Jadwal Musrenbang Tingkat Kecamatan Tahun 2020

Selasa, 10 Maret 2020 – Kecamatan Ketol (Pembukaan)
Rabu, 11 Maret 2020 – Kecamatan Celala, Atu Lintang, Kute Panang dan Bintang
Kamis, 12 Maret 2020 – Kecamatan Kebayakan, Linge, Silih Nara, dan Bebesen
Sabtu, 14 Maret 2020 – Kecamatan Lut Tawar, Pegasing, Bies dan Rusip Antara
Senin, 16 Maret 2020 – Kecamatan Jagong Jeget (Penutupan).

(IMH/Humas)