Bupati Aceh Tengah dan Kepala BNPB Pusat Temui Pengungsi Rusip Antara, Tegaskan Semua Keputusan Dikembalikan kepada Masyarakat

31

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Haili Yoga, M.Si bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Pusat Letjen TNI Suharyanto turun langsung menemui masyarakat pengungsian di Atu Singkih dan Pantan Bener, Kecamatan Rusip Antara, Selasa (30/12/2025).

Kunjungan tersebut dilakukan dengan menempuh medan berat menggunakan motor trail berwarna oranye berlogo BNPB, yang merupakan bantuan kendaraan operasional untuk Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah sebanyak lima unit dan baru tiba.

Di lokasi pengungsian, Bupati Aceh Tengah dan Kepala BNPB Pusat berdialog langsung dengan masyarakat, mendengarkan keluhan serta menjawab berbagai pertanyaan terkait kepastian masa depan warga terdampak bencana, mulai dari hunian, bantuan, hingga pemulihan kehidupan mereka.

Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menegaskan bahwa pemerintah hadir sepenuhnya untuk melayani masyarakat dan seluruh keputusan dikembalikan kepada masyarakat terdampak.

“Semua keputusan kami kembalikan kepada masyarakat. Pemerintah hadir untuk membantu sepenuhnya. Apa pun pilihan masyarakat, semua akan kami bantu”, tegas Bupati.

Sementara itu, Kepala BNPB Pusat Letjen TNI Suharyanto menyampaikan bahwa kondisi pengungsian bersifat sementara dan tidak layak untuk jangka panjang, meskipun telah disediakan tenda keluarga.

“Kan tidak layak tinggal di sini terus. Walaupun ada tenda keluarga, tetap tidak nyaman. Dapur juga tidak nyaman. Karena itu ada dua opsi yang kami tawarkan kepada ibu-ibu semua”, jelas Kepala BNPB.

Ia menjelaskan, opsi pertama adalah tinggal di hunian sementara (huntara) yang disediakan pemerintah, dengan ketentuan satu keluarga satu unit rumah. Opsi kedua, bagi warga yang memilih tinggal bersama keluarga atau kerabat, tetap akan mendapatkan Dana Tunggu Hunian (DTH).

“Kalau tidak mau tinggal di hunian sementara karena punya keluarga, boleh tinggal di rumah saudara. Tinggal daftar ke kepala desa, dan per hari ini bisa mendapatkan Dana Tunggu Hunian”, lanjutnya.

Dana Tunggu Hunian diberikan dalam bentuk uang sewa/kontrak rumah sebesar Rp. 600.000 per KK per bulan, dengan tahap pertama selama tiga bulan. Bantuan ini dapat langsung diproses karena sebagian wilayah lain telah lebih dulu menerima penyaluran yang sama.

Lebih lanjut, Kepala BNPB juga menegaskan bahwa rumah warga yang rusak akibat bencana akan dibangunkan kembali oleh pemerintah.

“Siapa yang rumahnya rusak, tentu tidak mungkin dibiarkan tanpa rumah. Nanti akan dibangunkan oleh pemerintah. Kalau tanahnya milik sendiri, akan dibangunkan di tanah tersebut”, ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah bersama BNPB memastikan bahwa seluruh proses pendataan, validasi, dan penyaluran bantuan akan segera dilakukan dengan melibatkan pemerintah kampung dan kecamatan, agar benar-benar tepat sasaran. (RH/ProkopimAT)