Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Lakukan Simulasi Pelayanan Pertanahan untuk Mengatasi Hambatan Pembuatan Akta Tanah
Takengon – Proses pembuatan akta tanah sering kali menghadapi berbagai kendala yang memperlambat pelayanan dan menjadi keluhan di masyarakat. Menyadari hal ini, Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, langsung turun tangan dengan mempraktikkan simulasi pelayanan pertanahan guna mengidentifikasi hambatan yang terjadi.
Dalam simulasi yang digelar di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah, Bupati Haili Yoga mencoba berbagai tahapan pembuatan akta tanah, mulai dari pengajuan berkas, verifikasi dokumen, hingga penerbitan sertifikat tanah. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana efektivitas pelayanan dan kendala yang dihadapi baik oleh petugas maupun masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Gunawan Putra, Kepala Kantor Badan Petanahan Nasional, Ardinal Yusti, S.Sit, Kepala Dinas Petanahan, Erwin Pratama , S.STP, M.Si, Camat, Ketua Forum Reje, Apdesi dan Jajaran BPKD serta perwakilan notaris PPAT dan perwakilan masyarakat.
Sejumlah kendala teridentifikasi dalam simulasi tersebut, di antaranya adalah keterlambatan dalam verifikasi dokumen akibat kurang lengkapnya persyaratan administrasi yang diajukan pemohon dan kurangnya sosialisasi secara digitalisasi serta dan publikasi syarat layanan. Selain itu, menyamakan persepsi terkait range zonasi nilai tanah secara fleksibel serta menetapkan harga terendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupat Haili Yoga menegaskan bahwa pelayanan pertanahan harus berjalan lebih cepat, transparan, dan efisien agar masyarakat tidak merasa terbebani dengan proses yang berbelit-belit. “Kita harus memastikan tidak ada lagi keluhan terkait pelayanan akta tanah. Semua prosedur harus jelas dan mudah diakses oleh masyarakat sesuai aturan yang berlaku”, ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Aceh Tengah menginstruksikan agar dilakukan perbaikan sistem layanan, termasuk peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pertanahan serta akan melakukan rapat teknis finalisasi terhadap operasional prosedur layanan pengurusan dokumen pertanahan. Bupati juga mendorong optimalisasi teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan mengurangi risiko penyimpangan.
Selain itu, pemerintah daerah berencana untuk memberikan sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat mengenai prosedur dan persyaratan pengurusan akta tanah. Dengan begitu, pemohon dapat lebih siap dalam melengkapi dokumen yang dibutuhkan sehingga proses verifikasi berjalan lebih cepat.
“Syarat-syarat layanan ini sampaikan melalui media sosial disamping menyampaikan secara lisan person ke person melalui camat dan reje kampung. biar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen persyaratan sebelum ke dinas”, pesannya.
Dengan adanya komitmen dari Bupati Aceh Tengah dalam meningkatkan pelayanan pertanahan, diharapkan proses pembuatan akta tanah ke depan dapat berjalan lebih lancar, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (RH/ProkopimAT)