Bupati Aceh Tengah Soroti Qanun Pengelolaan Sampah dan Domisili Warga dalam “Rabu Berkah” di Al Fitrah
Takengon – Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, hari ini Rabu (16/07/2025) memimpin kegiatan Safari Subuh Rabu Berkah di Masjid Al Fitrah, Kampung Keramat Mupakat Kecamatan Bebesen.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Haili Yoga menyoroti implementasi Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan yang baru saja diberlakukan, serta mengingatkan pentingnya penertiban domisili warga.
Bupati mengatakan bahwa, sejak kemarin, 15 Juli 2025, Kabupaten Aceh Tengah secara resmi telah memberlakukan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan, yang diluncurkan langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq.
Bupati Haili Yoga menyampaikan bahwa Menteri Lingkungan Hidup mengapresiasi inovasi Aceh Tengah dalam memilah sampah dari hulu.
“Menteri menyebutkan, hampir di banyak tempat yang menggunakan teknologi pengelolaan sampah dengan mesin, tidak berjalan dalam waktu yang lama. Rata-rata hanya mampu berjalan di bawah satu tahun, setelah itu kebanyakan rusak atau tidak dapat bekerja seperti yang diharapkan,” ujar Bupati Haili Yoga, mengutip perkataan Menteri.
“Menurut bapak menteri, solusi pengelolaan sampah terbaik adalah dengan memilih dan memilah sampah dari rumah.” Lanjutnya.
Haili menyebutkan, inovasi yang dilakukan Kabupaten Aceh Tengah ini telah mendapat pengakuan dan apresiasi langsung dari Pemerintah Pusat. Sehingga sudah sepatutnya Pemerintahan Kampung segera melaksanakan qanun secara optimal, termasuk penerapan reward and punishment di lapangan.
“Jadi para Reje jangan lagi ragu-ragu untuk menerapkannya di lapangan. Ini berlaku bagi siapa saja, baik kepada warga lokal maupun pendatang,” tegas Haili.
Selain masalah sampah, Bupati juga kembali mengingatkan aparatur kampung untuk memedomani surat edaran bupati tentang domisili masyarakat, khususnya bagi warga yang telah menetap lebih dari satu tahun.
“Karena kami melihat, di daerah kita ini terlalu banyak masyarakat yang tidak memiliki KTP disini justru kerap mendapatkan fasilitas bantuan dari pemerintah,” ungkap Bupati.
“Kemudian subsidi kita juga ikut diambil oleh warga yang bukan pemilik KTP di sini seperti listrik, minyak, dan gas yang semestinya ditujukan bagi pemilik KTP Aceh Tengah,” imbuhnya.
Oleh karena itu, Bupati meminta aparatur kampung untuk melakukan penertiban administrasi kependudukan. Serta memfasilitasi dan memberi kemudahan kepada warga untuk mengurus KTP Aceh Tengah sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Ditempat yang sama, Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, turut menyampaikan pesan ketenteraman dan ketertiban. Ia menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba, judi online, dan kenakalan remaja.
Kapolres berharap melalui kegiatan “Rabu Berkah”, antisipasi terhadap persoalan gangguan ketertiban dan keamanan di tengah masyarakat dapat disampaikan melalui pendekatan keagamaan.
Dalam kesempatan tersebut, kegiatan ini turut dihadiri oleh Rektor IAIN Takengon, Kepala Kantor Kemenag, Pj. Sekda, serta sejumlah Kepala SKPK dengan Tausiah disampaikan oleh Da’i kenamaan Tanoh Gayo Tgk. Irwansyah. (IMH/ProkopimAT)
