Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah menerima kunjungan dari Perwakilan Ombudsman Provinsi Aceh, dalam rangka silaturrahmi dan koordinasi guna mengawali rangkaian kegiatan penilaian pelayanan publik dikabupaten berhawa sejuk itu.
Kunjungan silaturrahmi tersebut diterima langsung oleh Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar dengan didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas PMPTSP, Kadis Dukcapil dan Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (15/07) di Pendopo Bupati setempat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Shabela sangat menyambut baik kedatangan tim dari lembaga negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik instansi pemerintah dimaksud.
Bupati Shabela menyatakan, sangat berterima kasih atas perhatian Ombudsman untuk melakukan penilaian terhadap pelayanan publik pada instansi yang berada dibawah jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memperbaiki apa yang kurang baik dan mempertahankan apa yang sudah baik.
“Dengan adanya penilaian dari Ombudsman ini, tentu saja kita akan tahu bagaimana kinerja pelayanan publik kita. Sehingga kita bisa semakin baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat ataupun stakeholder,” ujar Shabela.
Shabela juga menyampaikan, bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik tetap menjadi prioritas dimasa kepemimpinannya. Dia menegaskan, jika ada temuan Ombudsman yang perlu diperbaiki, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah akan sangat terbuka memenuhi rekomendasi yang disarankan.
“Saya sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Ombudsman. Menurut hemat kami, hadirnya penilaian ini, merupakan pintu masuk untuk perbaikan pelayanan publik guna mewujudkan tata kelola pemerintahan kedepan yang semakin baik.” Sambungnya.
“Dan, harapan kita bersama, 4 OPD yang mendapat observasi penilaian, telah melakukan pelayanan kepada masyarakat sesuai standar minimal yang dipersyaratkan, sehingga kualitas pelayanan dan kepuasan masyarakat menjadi prioritas untuk selalu ditingkatkan.” Pungkas Shabela.
Penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik Kabupaten Aceh Tengah atas produk pelayanan perizinan maupun pelayanan langsung akan dilakukan terhadap 4 OPD.
Masing-masing Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Kesehatan berikut Puskesmas dalam Kabupaten Aceh Tengah. (IMH/ProkopimAT)