Bupati Buka Konsultasi Pra Laporan Akhir KKR Aceh

321

Takengon – Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh sebagai lembaga independen dan non struktural yang dibentuk berdasarkan atas mandat Nota Kesepahaman Damai MoU Helsinki, berkewajiban menyusun laporan akhir sebagai rekomendasi merumuskan usulan rekomendasi atas pemenuhan hak korban.

“Upaya pengumpulan data dasar, sebagai rekomendasi atas reparasi hak korban yang dilakukan ini, bertujuan memberikan jaminan bagi Masyarakat bahwa Negara memberikan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) secara fundamental bagi setiap orang, yang dilindungi dan didukung oleh Hukum Nasional bahkan Internasional”.

Hal tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Aceh Tengah Drs. H. Mursyid, M.Si, saat membacakan sambutan tertulis Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar.

Membuka secara resmi, kegiatan Konsultasi pra laporan akhir Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh periode 2016-2021, untuk merumuskan masukan rekomendasi reparasi (pemulihan hak korban), yang digelar di Aula Parkside Gayo Petro Hotel Takengon pada Senin, (11/10/2021).

Lebih lanjut disampaikan, “Mewakili Pimpinan Daerah, kami menilai kegiatan yang dilaksanakan hari ini sangat penting dilaksanakan dan diharapkan untuk dapat berkelanjutan, demi memelihara kedamaian di Aceh pada umumnya dan di Daerah Kabupaten Aceh Tengah khususnya”, ujarnya mengapresiasi kegiatan yang diinisiasi oleh lembaga KKR Aceh tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Aceh Tengah menyampaikan harapan, semoga melalui penyelenggaraan kegiatan ini dapat mengumpulkan bahan laporan dan data pendukung secara singkron sebagai dasar perumusan usulan rekomendasi reparasi terhadap pemulihan Hak Korban.

“Kami, memberi perhatian serius terhadap kondisi ini, dalam upaya memenuhi jaminan perlindungan Hak Azasi Manusia (HAM) tanpa memandang Kebangsaan, Jenis Kelamin, Asal, Etnis, Suku, Ras, Agama dan Status lainnya, kiranya dapat ditangani dengan semakin baik di masa yang akan datang,” Pungkas Mursyid.

Tampak turut hadir dalam kegiatan tersebut, Unsur Pimpinan Daerah dari Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, Komisioner KKR Aceh dan Kepala Sekretariat Badan Reintegrasi Aceh, Para Kepala OPD terkait dari lingkup Pemkab Aceh Tengah dan Bener Meriah, Perwakilan dari pihak Akademisi, Keterwakilan dari Civil Society Organisation (CSO), Anggota Ormas, serta perwakilan Penyintas sebagai Korban langsung atas pelanggaran HAM dari konflik di masa lalu.

Sementara itu, secara terpisah Kepala Sekretariat KKR Aceh Dr.Syukri,MA, dalam laporannya menyampaikan bahwa penyelenggaraan konsultasi pra laporan ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan yang berkenaan dengan pemenuhan pemulihan hak korban yang akan disampaikan pada para pengambil kebijakan.

“Diharapkan, dengan adanya kegiatan ini dapat memberikan gambaran program pemberdayaan dan layanan sosial yang diberikan pada bagi korban,menjadi masukan perihal standar program pemberdayaan masyarakat dan layanan sosial yang dapat dijadikan rujukan dalam menyusun kebijakan pemulihan hak korban”, Tutupnya. (HMA/ProkopimAT)