Takengon- Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar menyerahkan 414 surat keputusan kenaikan pangkat Aparatur Sipil Negara (ASN) periode 1 April 2019.
Penyerahan dilakukan dalam apel pagi gabungan, Senin (11/03) di lapangan Setdakab Aceh Tengah.
Kepala BKPSDM Aceh Tengah, Irlina Aida menyebutkan usulan yang masuk mencapai 613 berkas, dengan rincian 37 golongan IV, 446 golongan III dan 130 golongan II.
“Untuk golongan IV masih dalam proses, dan untuk golongan II dan III sebanyak 162 usulan juga masih proses, sehingga yang diserahkan kali ini hanya 414 surat keputusan yang sudah selesai diproses,” ujar Irlina.
Dalam arahannya, Bupati Shabela menegaskan bahwa Pangkat bukanlah hak bagi setiap ASN, semakin bertambah masa kerja seorang ASN tidak otomatis mendapat kenaikan pangkat.
“Pemberian kenaikan pangkat adalah kewajiban Pemerintah, untuk menghargai atau mengapresiasi ASN yang dinilai layak dan memenuhi syarat untuk naik pangkat,” tegas Shabela.
Pangkat ASN yang semakin tinggi seharusnya berbanding lurus dengan motivasi yang semakin meningkat. Semangat melayani harus semakin kuat, disiplin semakin baik, tanggung jawab semakin besar, dan loyalitas semakin tinggi.
“Kapasitas, pengetahuan dan keterampilan harus berkorelasi positif dengan kenaikan pangkat yang di terima, sehingga dapat memberi kontribusi bagi organisasi pemerintah daerah dan masyarakat sebagai penerima manfaat,” demikian kata Shabela. (MK)