Bupati Shabela Angkat Suara Dalam Diskusi Uji Konsep Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Kabupaten/Kota

197

Takengon – Dalam rangka uji konsep Penyusunan Naskah Akademik dan RUU tentang Kabupaten Aceh Tengah, Naskah Akademik dan RUU tentang Kabupaten Aceh Utara, serta Naskah Akademik dan RUU tentang Kabupaten Aceh Timur.

Bupati Aceh Tengah, Drs Shabela Abubakar, dipercaya menjadi salah seorang Narasumber pada diskusi secara fisik dan virtual oleh Pusat Perancangan Undang-Undang Badan Keahlian DPR RI yang digelar dari Ruang Rapat Badan Keahlian DPR RI Gedung Sekretariat Jenderal, Lantai VII, Ruang 613, Jl. Jend. Gatot Subroto, Jakarta.

Diikuti Bupati Aceh Tengah secara virtual, dalam kesempatan tersebut tampak hadir pula Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Setdakab Aceh Tengah, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik setdakab Aceh Tengah, Kepala Bappeda Kabupaten Aceh Tengah dan Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Tengah, di Ruang Command Center Setdakab Aceh Tengah, serta diikuti secara terpisah oleh Sekretaris DPRK Aceh Tengah didampingi Kepala Bagian Hukum dan Humas Sekretariat Dewan DPRK Aceh Tengah, Selasa (13/12/2022).

Selama ini secara regulasi pembentukan Kabupaten Aceh Tengah masih belum memiliki kejelasan, kedudukan Kabupaten Aceh Tengah sebagai sebuah daerah otonom selama ini didasarkan pada Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Kubupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092).

Dan Undang Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Oronom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103).

Desain pengaturan Kabupaten Aceh Tengah berdasarkan undang undang tersebut masih menggunakan Undang Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS) 1950 dan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintah Daerah (UU tentang Pemda Tahun 1957) sebagai acuan, yang pada dasarnya tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum di masyarakat.

Junto, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten Aceh Tenggara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1107 ), serta keberadaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389 ) saja, ungkap Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dalam diskusi tersebut.

Lebih lanjut disampaikan, Pun pada setiap tahun nya, tepatnya pada setiap tanggal 17 Februari diperingati sebagai hari jadi Kota Takengon, hanya berdasarkan pada Qanun Kabupaten Aceh Tengah Nomor 10 Tahun 2010
tentang penetapan Hari Jadi Kota Takengon, bukan penetapan hari jadi Kabupaten Aceh Tengah.

“Bahwa Penetapan hari jadi Kota Takengon dalam rangka mengenang amal bhakti dan penghargaan kepada para pejuang serta ungkapan rasa syukur masyarakat serta merupakan tonggak sejarah sebagai bagian dari jati diri dan eksistensi masyarakat Aceh Tengah disamping berperan sebagai faktor integrasi masyarakat juga dapat memotivasi peningkatan pembangunan di Aceh Tengah”, Terang Bupati Shabela Abubakar.

“Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hari jadi Kota Takengon yang ditetapkan lahir pada 17 Februari 1577 Masehi, dan selanjutnya pada setiap tanggal 17 Februari, Pemerintah Kabupaten beserta masyarakat melaksanakan Hari Ulang Tahun untuk memperingati hari jadi Kota Takengon bukan Kabupaten Aceh Tengah”, Imbuh Bupati.

Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sejatinya adalah untuk mewujudkan salah satu tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu untuk melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

“Sehingga menurut hemat Kami, Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lamban Negara Republik Indonesia Nomor 1092) sebagai dasar acuan, pada dasarnya sudah tidak relevan lagi dengan dinamika dan perubahan hukum yang berkembang pada saat ini”, Tegas Bupati Aceh Tengah.

“Salah satu perwujudan rule of law di Indonesia dapat dilihat dari penerapan peraturan perundang-undangan sebagai fondasi peran lembaga negara dan pelayannya secara administrasi di Indonesia”, Ulas Bupati Shabela.

“Utamanya sebagai upaya pembaharuan dan penyesuaian undang-undang yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Aceh Tengah dengan memperhatikan berbagai perkembangan peraturan perundang-undangan terkait, sesuai dengan dinamika konstitusi, ketatanegaraan, dan kondisi faktual lainnya”, Pungkas Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, dalam kesempatan tersebut. (HMA/ProkopimAT)

X