Takengon – Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kemenpan – RB, Nomor B/1511 M.SM.01.00 / 2022 yang diterbitkan pada 22 Juli 2022 lalu, Tentang pendataan tenaga non-ASN, dilingkungan instansi pemerintah, dan penegasan tenaga ASN nantinya hanya akan di isi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).
Ketika Tenaga Pegawai Honorer dan Tenaga Bakti pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Daerah, diwacanakan bakal dihapuskan pada akhir November 2023 mendatang, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Tengah mulai melakukan validasi data sejumlah tenaga pegawai Nos ASN di lingkungan Instansi Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Berbekal mandat Surat Edaran Bupati Aceh Tengah No. 800/995/BKPSDM tertanggal 6 Agustus 2022, tentang Pendataan Tenaga Non ASN di Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah, serta Surat Edaran Bupati Aceh Tengah No. 800/999/BKPSDM tertanggal 8 Agustus 2022, tentang Penyampaian Data Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Yang memuat perihal Pemetaan Pegawai Non ASN untuk menyampaikan data pegawai dengan memenuhi kriteria diantaranya, Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) dalam database BKN dan Pegawai Non ASN pada OPD masing-masing.
Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN/APBD dengan SK pengangkatan ditandatangani paling rendah oleh Kepala OPD. serta telah bekerja paling singkat (satu) tahun per tanggal 31 Desember 2021. Dengan ketentuan batas usia antara 20 (dua puluh) tahun s/d 56 (lima puluh enam) tahun per tanggal 31 Desember 2021.
Setelah melengkapi seluruh dokumen yang diperlukan, selanjutnya Keseluruhan dokumen tersebut disampaikan dalam bentuk hardcopy dan softcopy (file.pdf/CD-RW) paling lambat diterima pada tanggal 24 Agustus 2022, dan bagi Kepala OPD yang tidak menyampaikan data sampai dengan tanggal dimaksud dinyatakan tidak memiliki tenaga non ASN.
Terkait hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar, yang ditemui awak media usai acara syukuran pelayanan ruang Cateterisasi Jantung dan CT Scan di UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Aceh Tengah, pada Sabtu lalu (20/08/2022) menjelaskan.
“Pendataan Pegawai Non-ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan mengetahui jumlah Pegawai Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah baik Instansi Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk untuk lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah”, Tegas Bupati Shabela memberi kepastian atas kesimpang siuran informasi yang berkembang selama ini.
“Pemetaan ini akan menjadi sarana validasi, terkait kondisi tenaga honorer yang ada saat ini, dengan validasi nantinya, sebagai upaya Pemkab dalam hal ini melalui OPD masing – masing mempersiapkan tenaga – tenaga Honorer tersebut menuju rekrutmen CPNS dan PPPK, Karena, pada akhir 2023 mendatang status ASN hanya ada PNS dan PPPK”. Ungkapnya.
Lebih lanjut Bupati yang dicecar pertanyaan awak pers terkait adanya dugaan indikasi pungutan liar (Pungli) di beberapa OPD pada para Tenaga Honorer yang sedang mengurus kelengkapan administrasi untuk pendataan Tenaga Non ASN, menegaskan kembali, bahwa semuanya gratis atau tidak ada pemungutan atas dasar apa pun.
“Proses pendataan ini sesuai dengan ketentuan peraturan dan hanya akan dilakukan validasi atas Tenaga Honorer yang memenuhi persyaratan, Saya tidak mau dengar ada Pungutan Liar (Pungli) dan lain-lain yang tidak sesuai peraturan, dan ini berlaku untuk semua OPD di Lingkungan Pemkab Aceh Tengah”, Pungkas Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar. (HMA/ProkopimAT)