Bupati Shabela Beri Dukungan Dan Apresiasi Inovasi Aplikasi E-Temas Wanara Dana

327

Takengon – Saat ini pembangunan desa menjadi salah satu prioritas pemerintah dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. Sejak bergulir dari tahun 2015 lalu hingga tahun 2021, sebanyak 400,1 triliun dana desa telah mengalir ke 74.957 desa.

Dengan tujuannya mengurangi jumlah warga miskin, mengurangi kesenjangan antara kota dan desa serta meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

Dalam kenyataannya, dana desa yang berlimpah tersebut rawan korupsi. Tata kelola dana desa belum sepenuhnya bebas dari korupsi. Tren korupsi kian meningkat dari tahun ke tahun.

Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat sejak tahun 2015-2020 sebanyak 676 terdakwa kasus korupsi berasal dari perangkat desa. Semuanya menjadikan anggaran desa sebagai objek korupsi. Dari segi pelaku, kepala desa adalah yang terbanyak menjadi pelaku korupsi. Area yang rawan antara lain saat perencanaan dan pencairan.

Penyebab korupsi dana desa adalah karena minimnya kompetensi aparat desa, tidak adanya transparansi dan kurangnya pengawasan pemerintah dan masyarakat serta  adanya intervensi atasan dalam pelaksanaan kegiatan fisik yang tak sesuai perencanaan.

Dilatar belakangi hal tersebut, Inspektur Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si., meluncurkan inovasi sistem kolaborasi dalam pengawasan pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD) berbasis online di Kabupaten Aceh Tengah.

Inspektur Aulia Putra, S.STP, M.Si., mengungkapkan, menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014  tentang Desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan  kesejahteraan umum, maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

“Pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat dilakukan dalam bentuk meminta informasi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek yang dikerjakan dengan menggunakan dana desa tersebut”, Ulasnya, Selasa (8/11/2022).

“Pengawasan seperti itu hendaknya tidak dianggap sebagai penghambat pembangunan desa. Karena hakekat pengawasan adalah dalam rangka perbaikan pelayanan pada masyarakat dan lebih dari itu adalah agar pemerintah desa dipercaya masyarakat”, Lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar secara terpisah, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas peluncuran (launching) inovasi sistem kolaborasi dalam pengawasan APBDesa berbasis Online E-Temas Wanara Dana di Kabupaten Aceh Tengah, oleh Inspektur Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, Saya Shabela Abubakar, Bupati Aceh Tengah, mendukung upaya dalam rangka membangun, sistem kolaborasi dalam pengawasan APBDesa berbasis Online E-Temas Wanara Dana di Kabupaten Aceh Tengah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan dana desa yang lebih baik ke depannya, wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh”, Ucap Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar.

Senada, tidak tanggung-tangung, juga secara terpisah Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Ir. Sudrajat, yang mengunjungi Kabupaten Aceh Tengah pada beberapa waktu yang lalu, turut serta menyampaikan dukungannya atas hadirnya Aplikasi E-Temas Wanara Dana ini.

“Assalamualaikum, Saya Insinyur Sudrajat, selaku Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, sangat mendukung pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dalam rangka membangun, sistem kolaborasi dalam pengawasan APBDesa berbasis Online, Aplikasi E-Temas Wanara Dana Ok, demikian dan terima kasih, Wasallam”, Ucap Ir. Sudrajat, ikut memberi dukungan untuk Aplikasi E-Temas Wanara Dana. (HMA/ProkopimAT)