Bupati Shabela Buka Rakor PPTKH Untuk Dua Kabupaten

551

Takengon – Bupati Aceh Tengah, Drs. Shabela Abubakar membuka Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah, bertempat di Hotel Grand Renggali Takengon, Kamis (23/12).

Kegiatan yang diinisiasi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Banda Aceh ini, diikuti para camat dan Kepala OPD terkait dari dua kabupaten bertetangga di Tanah Gayo tersebut.

Bupati Shabela dalam sambutannya menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menjadi perhatian serius Presiden Joko Widodo.

Dikatakannya, sebagai upaya percepatan legalisasi obyek agraria di kawasan hutan, pemerintah telah menerbitkan payung hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesain Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH).

Sejalan dengan itu, Bupati Shabela menegaskan perlu adanya komitmen bersama dan koordinasi antara Pemerintah Pusat, Kementerian terkait, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/ Kota agar upaya penyelesaian permasalahan penguasaan tanah dalam kawasan hutan tersebut dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.

“Jadi perlu adanya komitmen dari kita semua mulai dari pusat, provinsi dan juga dari daerah untuk mewujudkan legalisasi dan redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan,” sebut Shabela.

Pada kesempatan tersebut, Shabela berharap dengan adanya penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) ini bisa menjadi solusi terkait kepemilikan lahan, sehingga tanah yang dimiliki masyarakat mendapat kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Harapan kita, dengan adanya program ini bisa memberikan solusi legalisasi kepemilikan lahan yang pada akhirnya berdampak pada kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.” Harapnya.

Sebelumnya, dalam sambutan yang disampaikan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII Toto Prabowo, menyatakan bahwa, lokasi TORA di dua kabupaten yang berasal dari kawasan hutan tersebut diarahkan untuk dapat memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan, disamping sebagai solusi untuk menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Dia menyebutkan, dalam konteks penyediaan sumber tanah untuk TORA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menempuh dua skema yaitu inventarisasi dan verifikasi (inver) melalui Penyelesaian Penguasaaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) dan Non Inver melalui Pelepasan Kawasan Hutan Produkai yang dapat Konversi (HPK) tidak produktif.

“Maka terkait dengan TORA ini asa beberapa kemudahan melalui penataan kawasan hutan. Oleh karena itu, melalui Rakor ini identifikasi kendala dan permasalahan perlu dilakukan untuk kemudian dicari solusinya bersama.” Ringkas Toto. (IMH/ProkopimAT)