Takengon – Bertujuan sebagai wadah pelatihan peradilan adat, diantaranya untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di Kampung dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Majelis Adat Gayo Aceh Tengah menggelar Sosialisasi pembinaan Kampung adat terkait peradilan adat kampung dan peran saraq opat, dengan tema “Edet enti pipet ukum enti ble, Kampung musarak nenggeri mu reje” yang berlangsung di Aula gedung serbaguna Kampung Mendale Kebayakan, Rabu (9/11/2022).
Hadir sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut, Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, mengapresiasi Sekretariat Majelis Adat Gayo (MAG) atas terselenggara nya sosialisasi pembinaan Kampung adat terkait peradilan adat sebagai salah satu upaya melestarikan nilai-nilai adat Gayo terutama di era globalisasi seperti saat ini.
“Sosialisasi ini merupakan upaya melestarikan nilai-nilai adat Gayo dan sebagai penyelenggaraan nilai nilai adat yang diimplementasikan dalam Peraturan Kampung atau Qanun Kampung”, Ujar Bupati Shabela.
Selanjutnya Bupati mengharapkan, bagi kampung yang belum berkesempatan untuk dibina atau dilatih, agar dapat mempersiapkan diri menjadi penyelenggara peradilan adat di tingkat Kecamatan/ Kampung dan membentuk lembaga adat ditingkat Kampung, Kemukiman maupun Kecamatan.
Penyelesaian perkara melalui lembaga adat merupakan penyelesaian perkara secara damai, untuk merukunkan para pihak yang berpekara dan memberikan sanksi adat bagi orang yang melakukan perbuatan yang melanggar adat setempat.
Penyelesaian perkara secara adat sekarang ini dikenal dengan istilah “Peradilan Adat”. Peradilan adat bukanlah bagian dari peradilan formal tetapi sebagai alternatif wadah penyelesaian perkara. Dilihat dari filosofinya, Peradilan adat memberikan nilai tambah bagi kehidupan masyarakat karena bisa tetap menjamin terjaganya keseimbangan kerukunan dan ketentraman masyarakat.
“Untuk mewujudkan tujuan dimaksud diperlukan pelaksanaan Peradilan Adat yang baik dengan melibatkan tokoh adat yang berwenang untuk itu dan menerapkan hukum sesuai dengan kaedah adat setempat yang tidak melanggar hak seseorang baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat”, Terang Bupati Aceh Tengah.
Sebelum mengakhiri sambutanya Bupati menyampaikan, pemerintah daerah menyadari bahwa masih terdapat kendala dalam pembentukan lembaga peradilan adat maupun lembaga Adat Kampung, Kemukiman dan Kecamatan karena belum adanya regulasi atau Qanun/ Peraturan yang mengatur untuk itu, sehingga kedepan ini perlu menjadi perhatian terutama Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah.
“Untuk pembentukan lembaga peradilan adat maupun lembaga Majelis Adat di Kampung, Kemukiman dan Kecamatan agar dapat terlebih dahulu dikoordinasikan dengan DPMPK atau dinas terkait agar tidak menyalahi ketentuan dan peraturan yang berlaku”, Pungkas nya.
Setidaknya diikuti oleh 40 orang peserta yang terdiri dari Reje, Petue, Imem dan Tokoh adat dari Beberapa Kecamatan seperti, Kebayakan, Bebesen, Lut Tawar, Bintang, Pegasing dan juga Bies, selain itu pada sosialisasi ini turut serta sebagai narasumber, Bentara Linge, Dr. Joni, M.Pd, B.I dan Najman yang ketiganya merupakan anggota Majelis Adat Gayo Kabupaten Aceh Tengah. (HMA/ProkopimAT)