Takengon – Membentuk pemerintahan yang transparan dan akuntabel diperlukan komitmen dari seluruh pihak, terutama pemerintah daerah. Khususnya terkait dengan gratifikasi. Mengendalikan tindakan tersebut, pemerintah daerah, termasuk kabupaten/kota wajib membentuk Unit Pengendali Gratifikasi (UPG).
“Menurut hemat kami, kegiatan kita ini sangat strategis, karena diperlukan penyesuaian terhadap kondisi terkini didasari upaya pencegahan tindak pidana korupsi”, Ungkap Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar, saat membuka dengan resmi Workshop Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Provinsi Aceh tahun 2022, bertempat di Hotel Parkside Gayo Petro – Takengon, Rabu (9/11/2022).
Sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan instruksi presiden nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, lanjut Bupati membaca sambutannya.
Bupati selanjutnya mengatakan, dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi, melalui peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi secara transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan yang disebut sebagai Gratifikasi sendiri adalah pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, Jelas Bupati Shabela, dalam Pembukaan Workshop yang turut dihadiri oleh para camat dalam wilayah Kabupaten Aceh Tengah.
Didampingi Irbansus Aceh, DR. Sahdansyah Putera Jaya, SH.,MH,. Inspektur Kabupaten Aceh Tengah Aulia Putra, S.STP, M.Si., dan Kadis Perdagangan Kabupaten Aceh Tengah, Jumadil Enka, S.Sos, MM, Bupati berharap.
Melalui workshop unit pengendalian gratifikasi (UPG) di Provinsi Aceh tahun 2022 ini akan memberi manfaat dari pelaksanaan pengendalian gratifikasi untuk, meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan yang ada. Hal ini sesuai dengan realita saat ini jika kita melihat masih rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja instansi-instansi pemerintah.
“Pelaksanaan pengendalian gratifikasi melalui beberapa tahapan utama dalam penerapan pengendalian gratifikasi, yaitu, komitmen dari pimpinan instansi, penyusunan aturan pengendalian gratifikasi, pembentukan unit pengendalian gratifikasi (UPG), serta monitoring dan evaluasi pengendalian gratifikasi”, Kata nya pada peserta workshop yang terdiri dari Inspektur dan Irbanmus se Aceh tersebut.
Tahapan sangat berguna untuk membangun dasar yang kuat. Komitmen menjadi inti dari pelaksanaan pengendalian gratifikasi. Monitoring dan evaluasi tahapan akhir yang harus dilaksanakan guna untuk mendapatkan masukan dan menilai pelaksanaan pada instansi yang menerapkan pengendalian gratifikasi.
Peran pimpinan dalam menjalankan komitmen terkait hal ini sangat penting, karena pimpinan merupakan contoh dan teladan bagi para pegawai lain, adanya prinsip yang kuat dari seorang pemimpin untuk tidak melakukan gratifikasi maka akan ada dampak positif yang ditimbulkan jika setiap pegawai meneladani pimpinan tersebut, Pungkas Bupati Shabela Abubakar menutup Sambutannya. (HMA/ProkopimAT)