Bupati Shabela Hadiri Musyawarah Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1442 H

373

Takengon – Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar menghadiri Musyawarah Pembentukan Keputusan Atas Penetapan Besaran Zakat Fitrah di Kabupaten Aceh Tengah Tahun 1442 H/ 2021 M, Senin (26/04) bertempat di Aula Umah Pesilangan Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tengah.

Musyawarah yang difasilitasi oleh Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah itu, diikuti sejumlah instansi atau pejabat terkait diantaranya Kapolres, Pj. Ketua MPU, Kadis Syariat Islam, Kadis KBP3A, Ketua Baitul Maal, Pasimin Kodim 0106, Kabid Perdagangan, Ketua Organisasi Muhammadiyah, Nahdatul Ulama dan Al Washliyah serta kepala seksi dan KUA dilingkungan Kemenag Kabupaten Aceh Tengah.

Kakan Kemenag Aceh Tengah, Saidi Bentara dalam pengantarnya mengemukakan bahwa sesungguhnya dalam penetapan zakat fitrah berbentuk bahan pokok makanan seperti beras tidak ada masalah, karena ia bernilai tetap sampai kapanpun yakni sebesar 2,8 kg, atau sebanyak 3,1 liter, atau sebanyak 1,5 bambu ditambah satu genggam.

“Namun, ketika zakat ini dikonversi kedalam bentuk uang, disitulah muncul persoalan berapa besaran zakat yang paling sesuai dengan mengacu kepada harga pasar,” ujar Saidi.

Untuk itu dikatakannya, musyawarah yang digelar pada hari ini adalah untuk merundingkan berapa besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan bila dalam bentuk uang.

Sementara itu, Bupati Shabela dalam arahannya menyampaikan pesan agar dalam penetapan bentuk, dan kadar zakat, jangan berlepas diri dari dalil-dalil dan pendapat ulama makhsum agar tidak terjadi perdebatan ditengah-tengah masyarakat.

Dia mengingatkan, untuk penentuan besaran zakat yang dikonversi kedalam nilai uang (rupiah) harus benar-benar mengacu pada harga pasar beras yang sesungguhnya, serta mengambil harga pembanding diluar harga di pusat pasar ibukota kabupaten.

“Jadi survei harga beras ini bukan hanya diseputaran Kota Takengon saja, tapi juga harus mengambil data dari harga di kecamatan-kecamatan yang berada jauh/ diluar ibukota kabupaten, untuk mengantisipasi ketimpangan harga dalam menetapkan besaran zakat (dengan uang),” harap Shabela.

Merujuk pada rata-rata perkembangan dan stabilitas harga beras beberapa waktu terakhir di Kabupaten Aceh Tengah, dirumuskan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang pada tahun ini relatif sama atau bahkan lebih kecil 500 rupiah dibanding dengan tahun lalu.

Disepakati besaran Zakat Fitrah Tahun 1442 H dalam bentuk uang adalah untuk Beras Kelas I sebesar Rp. 36.000,-/ jiwa, Beras Kelas II sebesar Rp. 31.000,-/ jiwa dan Beras Kelas III sebesar Rp. 27.000,-/jiwa.

Penetapan hasil musyawarah tentang besaran Zakat Fitrah 1442 H/ 2021 M ini dituangkan dengan Keputusan Kepala Kantor Kemenag Aceh Tengah untuk menjadi pedoman dalam penerimaan Zakat Fitrah pada tahun ini. (IMH/ Humas)