Bupati Shabela Terima Kunjungan Tim Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI

207

Takengon – Bertempat di kediaman Dinas Pendopo Bupati Aceh Tengah, Bupati Drs Shabela Abubakar, menerima kunjungan Tim Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI, Ir. Sudrajat, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Fatimah, S.T.P., Analis Pemberdayaan Masyarakat dan Oza Satria, S.T. sebagai Pengerak Swadaya Masyarakat Ahli Pertama.

Bupati Aceh Tengah, pada kesempatan tersebut, menyampaikan beberapa isu-isu permasalahan pembangunan desa yang sangat beragam, di antaranya bidang infrastruktur, ekonomi, demografi, sosial, lingkungan dan perumahan.

Bupati, menggarapkan kepada Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,untuk melakukan pendampingan terhadap kegiatan yang akan dilakukan selanjutnya di Kabupaten Aceh Tengah, berdasar proses dan regulasi yang berlaku.

“Persoalan minimnya infrastruktur ini kita akui yang menjadi penyebab kemiskinan dan ketertinggalan daerah. Bila daerah masih terisolir tentu akan sangat dekat dengan kemiskinan. Pasalnya bagaimana masyarakat mau berusaha bila memasarkan hasil usahanya pun lebih sulit,” Ungkap Bupati Aceh Tengah, di Kediaman Dinasnya, Rabu (2/11/2022).

Bupati meminta agar Kemendes PDTT juga melakukan kajian khusus percepatan pembangunan daerah tertinggal di Kabupaten Aceh Tengah, dengan adanya kajian ini dapat dijadikan dasar membuat rancangan untuk mengatasi persoalan tersebut termasuk rincian dana yang diperlukan untuk membangun infrastruktur pendukung.

Menurut Bupati, hasil kajian akan dijadikan acuan dalam membuat program yang berkaitan dengan percepatan pembangunan daerah. Bila berhasil membuat program percepatan pembangunan maka akan sangat efektif dalam menekan angka kemiskinan. Karena selama ini kemiskinan yang dialami masyarakat adalah disebabkan oleh kurangnya pemerataan pembangunan dan akses jalan yang tidak mendukung.

‘’Masyarakat memiliki usaha perkebunan misalnya, bagaimana mereka harus menjualnya bila tidak didukung akses jalan. Begitu juga dengan daya beli masyarakat menjadi rendah karena mahalnya biaya yang dikeluarkan ketika menggunakan transportasi,’’ Ulas Bupati Shabela yang tampak didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Aceh Tengah, H. Harun Manzola, SE, MM.

Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ir. Sudrajat, mengatakan berdasarkan data update Indeks Desa Membangun (IDM) 2022 pada Kemendesa PDTT, IDM Kabupaten Aceh Tengah naik signifikan dari kategori Kabupaten Berkembang menjadi Kabupaten kategori Maju.

Kemudian beliau menambahkan pada tahun 2022 ini, dari indeks pembagunan desa, dapat di laporkan bahwa Kabupaten Aceh Tengah dengan 295 desa saat ini memiliki 13 Desa Mandiri, 45 desa maju, 176 desa berkembang dan masih memiliki 61 desa dengan kategori tertinggal.

“Desa tertinggal merupakan tujuan utama target penting pembangunan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dab dakam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Aceh Tengah”, Ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurutnya, Desa-desa diharapkan dapat mengelola isu-isu tersebut  sampai pada pemecahannya atau solusi bagi desa itu sendiri. Ir. Sudrajat, juga mengharapkan desa bisa menemukan potensi desa dan mengelolanya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Hal ini mengingat desa-desa di Kabupaten Aceh Tengah memiliki berbagai sektor potensial pendukung pengembangan desa, diantaranya perkebunan, pertanian dan pariwisata, Pungkas Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. (HMA/ProkopimAT)