Dinas Dukcapil serahkan 270 Keping KIA untuk tiga Kampung di Kecamatan Rusip

628

Takengon – Dinas Dukcapil Aceh Tengah menyerahkan 270 keping Kartu Identitas Anak (KIA) untuk tiga kampung di Kecamatan Rusip Antara.

Penyerahan dilakukan oleh Sekretaris Dinas Dukcapil, Purnamawati didampingi oleh Kabid Capil Ainal Marziah dan diterima oleh staf kantor camat, Husin, Selasa (07/01/2020).

Ketiga kampung tersebut adalah Pilar Wih Kiri, Arul Pertik dan Pilar yang berkasnya diserahkan secara kolektif beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tengah, Mustafa Kamal mengungkapkan bahwa Kecamatan Rusip tergolong aktif dalam membantu pengurusan KIA maupun urusan Adminduk lainnya.

“Sejak diluncurkan awal agustus lalu, hampir 5 ribu KIA sudah diterbitkan dari total sekitar 72 ribu wajib KIA di Aceh Tengah,” ungkap Mustafa.

Masih banyaknya anak yang belum memiliki KIA, menurut Mustafa karena keterbatasan pengadaan blanko pada tahun 2019. Namun pihaknya sudah menargetkan sebanyak 20 ribu keping blanko KIA pada tahun 2020.

“Untuk tahun 2020 kita punya target 35 persen wajib KIA sudah tercakupi, namun demikian bila target tersebut terlampau, maka kita akan berupaya untuk mengajukan tambahan pengadaan blanko pada perubahan anggaran daerah tahun 2020,” jelasnya.

KIA merupakan kebijakan Nasional untuk menjamin hak anak sebagai warga negara dan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pelayanan publik. (*)