Takengon – Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh Tengah baru-baru ini dinobatkan sebagai Kota Wakaf oleh Kementerian Agama (Kemenag). Penghargaan ini merupakan pengakuan atas upaya dan komitmen daerah dalam pengelolaan wakaf yang berkelanjutan dan efektif.
Dengan status baru ini, Pemda Aceh Tengah bertekad untuk meningkatkan kolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Aceh Tengah dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) serta meningkatkan inovasi kualitas pelayanan dan manfaat wakaf bagi masyarakat yang membutuhkan.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj. Bupati Aceh Tengah, Subhandhy, AP, M.Si, dalam rapat koordinasi yang digelar di ruang kerja Bupati, Rabu (29/08/2024). Sinergi antara ketiga pihak ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan mekanisme pengelolaan wakaf yang lebih produktif, serta memastikan bahwa dana wakaf digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pengakuan sebagai Kota Wakaf merupakan langkah penting dan keuntungan buat daerah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan. “tentunya kami sangat berterima kasih kepada Kemenag atas kepercayaan yang diberikan. Ini adalah momentum bagi kami untuk lebih giat dalam mengelola dan memanfaatkan wakaf lebih produktif dengan memulai dari partisipasi ASN di lingakuman Pemda Aceh Tengah”, ungkapnya.
Senada dengan Kepala Kemenag Aceh Tengah, Wahdi MS, MA, mengatakan dalam kolaborasi dengan Pemda, Kemenag akan menjalankan berbagai program pembinaan dan pengawasan. “Kami juga akan memberikan dukungan teknis serta membantu dalam penyusunan regulasi yang mendukung pengelolaan wakaf yang baik dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”, imbuhnya.
“Program kota wakaf membawa manfaat kuntungan untuk daerah, terkait persiapan Aceh Tengah sebgai kota wakaf kita menginginkan membangun identitas kota contohnya selamat datang di kota walaf dalam bentuk monumen, gapura dan prasasti”, ujar Wahdi.
Pihaknya menjelaskan, LKS Bank juga berperan penting dalam pengembangan pengelolaan wakaf. Melalui kerjasama ini, diharapkan akan ada inovasi dalam produk dan layanan keuangan syariah yang dapat memfasilitasi pengumpulan dan pengelolaan dana wakaf secara lebih efisien.
Pemda Aceh Tengah percaya bahwa dengan kerjasama yang solid antara pemerintah, Kemenag, dan LKS Bank, pengelolaan wakaf di daerah ini dapat memberikan kontribusi signifikan dalam pembangunan sosial dan ekonomi. “Launching Kota Wakaf di akhir bulan sepetember, kita dukung hal positif tersebut agar dapat mencapai tujuan bersama untuk kesejahteraan masyarakat dan kemajuan daerah”, pungkas Pj. Bupati Subhandhy.
Dengan status sebagai Kota Wakaf, Aceh Tengah menegaskan komitmennya untuk memanfaatkan potensi wakaf secara optimal dan berkelanjutan. Langkah-langkah yang diambil akan menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam pengelolaan wakaf yang efektif dan berdampak positif bagi masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut turut hadir Plh. Sekda Aceh Temgah, Kepala MPU Aceh Tengah, Komisioner Baitul Mal Aceh Tengah, Pimpinan Cabang Bank Aceh Syariah, Pimpinan Cabang BSI Takengon dan penyuluh kemenag Aceh Tengah. (RH/ProkopimAT)