Takengon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah secara resmi menyetujui Rancangan Qanun tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
Persetujuan ini dicapai dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRK setempat pada Jumat (18/07/2025) siang.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Fitriana Mugie, dihadiri oleh Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, Wakil Bupati Muchsin Hasan, para wakil ketua dan anggota DPRK, serta seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Haili Yoga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan yang telah membahas Rancangan Qanun ini.
Beliau menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Bupati juga menyoroti sinergi antara eksekutif dan legislatif yang telah terjalin dengan baik, sehingga proses pembahasan rancangan qanun ini dapat berjalan lancar dan mencapai kesepakatan.
“Atas kerja sama yang telah terjalin dalam menyelesaikan semua tahapan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024, saya atas nama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah mengucapkan terima kasih atas kerja sama, evaluasi, serta sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRK yang terhormat,” ujar Bupati.
Bupati Haili Yoga juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyampaikan Rancangan Qanun ini kepada Gubernur Aceh untuk dievaluasi sebelum ditetapkan sebagai Qanun Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024.
“Kita berharap proses evaluasi di Pemerintah Provinsi Aceh nanti dapat terlaksana dengan baik dan tepat waktu,” harapnya.
Sebelumnya, dalam pandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara Fraksi serta hasil pembahasan Badan Anggaran yang disampaikan Sekretaris DPRK, Windi Darsa, menyatakan bahwa Badan Anggaran dan Fraksi-Fraksi DPRK Aceh Tengah sepenuhnya menerima Rancangan Qanun tersebut untuk ditetapkan menjadi Qanun.
Windi Darsa merinci realisasi keuangan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 dengan pendapatan sebesar Rp1.383.715.918.252,83 dan realisasi pengeluaran sebesar Rp1.358.218.393.534,30, sehingga surplus anggaran sebesar Rp25.497.524.718,53.
“Angka ini bila diakumulasi dengan realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp58.076.652.446,39, maka dapat ditetapkan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2024 adalah sebesar Rp.83.574.177.164,92” rincinya.
Dengan disetujuinya Rancangan Qanun ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dapat melanjutkan tahapan selanjutnya untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. (IMH/ProkopimAT)
