Hadiri Pembinaan K3 Di RS Wilayah Aceh, Mirzuan: Jadikan K3 Sebagai Budaya

231

Takengon – PJ. Bupati Aceh Tengah Ir. T. Mirzuan, MT menghadiri acara Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di rumah sakit di wilayah Aceh, bertempat di Hotel Parkside Gayo Petro, Selasa (12/09/2023).

Turut hadir pada acara tersebut Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Dr. Haiyani Rumondang, MA (secara virtual), Direktur Bina Kelembagaan K3 Hery Sutanto, ST, MM, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Aceh yang diwakili oleh Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan Mobduk Aceh, para Direktur RSUD, Kepala Balai K3 Medan, para koordinator, sub-koordinator, kepala sub bagian tata usaha, dan staf di Lingkungan Direktorat Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, para pengawas ketenagakerjaan dan tamu undangan lainnya.

Pj. Bupati Mirzuan dalam sambutannya mengatakan dalam UU No. 23 Tahun 2003 tentang kesehatan, pasal 23 disebutkan bahwa upaya Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja kesehatan, yang mudah mempunyai risiko bahaya terjangkit penyakit atau mempunyai karyawan paling sedikit 10 orang.

“Jika memperhatikan isi dari pasal di atas maka jelaslah bahwa rumah sakit (RS) termasuk ke dalam kriteria tempat kerja dengan berbagai ancaman bahaya yang dapat menimbulkan dampak kesehatan, tidak hanya terhadap para pelaku langsung yang bekerja di RS, tapi juga terhadap pasien maupun pengunjung RS, sehingga sudah seharusnya pihak pengelola RS menerapkan upaya-upaya K3 DI RS”, kata Mirzuan.

“Untuk itu, profesionalisme dan integritas semua pemangku kepentingan sangat diperlukan, pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab pemerintah, namun menjadi tanggung jawab semua pihak dalam dunia industri. dengan demikian, semua pihak yang terkait wajib berperan aktif sesuai dengan fungsi dan kewenangannya untuk melakukan upaya-upaya di bidang K3 secara berkesinambungan, sehingga menjadikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai bagian dari budaya kerja”, lanjutnya.

Sementara itu pada kesempatan yang sama Dirjen Pembinaan Pengawasan dan K3 Dr. Haiyani Rumondang, MA mengatakan berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per Januari 2023 terdapat 1,26 juta tenaga kesehatan di Indonesia, yang merupakan aset berharga.

“Tenaga Kesehatan serta seluruh pekerja di rumah sakit adalah aset yang sangat berharga dan penting bagi terwujudnya layanan kesehatan yang berkualitas untuk seluruh rakyat indonesia”, jelas Haiyani.

Dalam rangka memperkuat kualitas layanan tersebut maka manajemen rumah sakit wajib untuk memahami bagaimana implementasi K3 di rumah sakit.

“Dengan diterapkannya K3 di Rumah Sakit maka RS akan dapat meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat, menjadi institusi yang handal dan terpercaya di bidang kesehatan, sekaligus memberikan perlindungan kepada pekerja dan seluruh orang yang ada di rumah sakit baik dari kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja maupun penularan penyakit-penyakit lainnya”, terangnya.

Usai memberikan sambutan, Haiyani Rumondang membuka secara resmi kegiatan tersebut secara virtual. (KS/ProkopimAT)