Hadiri Rapat Forkopimda se-Aceh, Bupati Haili Yoga Siap Implementasikan Instruksi Gubernur Shalat Berjamaah dan Pelaksanaan Mengaji Satuan Pendidikan

24

Banda Aceh – Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menghadiri rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan para Bupati serta Wakil Bupati se-Aceh. Rapat ini diselenggarakan di Anjong Mon Mata, Banda Aceh, Senin (17/03/2025).

Dihadiri oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Wakil Gubernur Fadhlullah, Forkopimda Aceh, serta para Bupati dan Walikota se-Aceh. Rapat ini merupakan lanjutan dari acara buka bersama dan lauching intruksi Gubernur Aceh yang dilaksanakan kemarin pada (16/03/2025), di Masjid Raya Baitulrrahman Banda Aceh,

Dalam rapat tersebut, Gubernur Aceh secara resmi meluncurkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 01/INSTR/2025 tentang Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah Bagi Aparatur Negara Dan Masyarakat, Serta Mengaji Pada Satuan Pendidikan di Aceh. Selain itu, Gubernur juga memperkenalkan Gerakan Aceh Berwakaf yang bertujuan mengoptimalkan potensi wakaf produktif melalui Baitul Mal.

Gubernur Aceh Muzakir Manaf menegaskan bahwa dua kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membangun Aceh yang Islami, maju, bermartabat, dan berkelanjutan. Pelaksanaan Shalat Fardhu Berjamaah, Seluruh aparatur dan masyarakat Aceh diinstruksikan menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan segera melaksanakan shalat berjamaah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Kemudian, Mengaji 15 Menit Sebelum Belajar Setiap sekolah di Aceh wajib mengadakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum proses belajar mengajar dimulai. Dengan kebijakan ini, generasi muda diharapkan semakin dekat dengan Al-Qur’an dan memiliki karakter Islami yang kuat.

Selain itu, Gubernur Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem juga memperkenalkan Gerakan Aceh Berwakaf yang bertujuan mengoptimalkan potensi wakaf produktif melalui Baitul Mal. Program ini akan difokuskan pada pemanfaatan aset wakaf secara lebih produktif untuk kepentingan sosial dan ekonomi umat.

Dalam sambutannya, Gubernur Aceh mengajak seluruh Bupati dan Walikota untuk menindaklanjuti instruksi ini ke dalam kebijakan daerah masing-masing. Para kepala daerah diminta untuk memastikan pelaksanaannya berjalan dengan baik dan menjadi bagian dari budaya masyarakat Aceh.

“Untuk itu, saya mengajak para Bupati dan Walikota untuk menerjemahkan instruksi Gubernur ini ke dalam kebijakan daerah serta mendorong pelaksanaan Gerakan Aceh Berwakaf. Forkopimda diharapkan ikut mengawal pelaksanaannya agar dapat berjalan dengan baik,” ujar Muzakir Manaf.

Gubernur juga menambahkan bahwa kerja sama antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting agar instruksi ini dapat diimplementasikan secara optimal.

Bupati Aceh Tengah, Drs. Haili Yoga, M.Si, menyambut baik kebijakan ini dan menyatakan komitmennya untuk segera mengimplementasikannya di Aceh Tengah.

“Kami di Aceh Tengah siap menjalankan instruksi ini dan memastikan seluruh ASN serta masyarakat mengikuti aturan yang telah ditetapkan. Kami percaya bahwa kebijakan ini akan membawa dampak positif dalam meningkatkan kedisiplinan ibadah dan pendidikan agama di Aceh,” ujar Bupati Haili Yoga.

Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, masyarakat Aceh Tengah akan semakin terbiasa dengan shalat berjamaah dan membaca Al-Qur’an secara rutin. Hal ini tidak hanya akan memperkuat nilai-nilai keislaman, tetapi juga membangun karakter generasi muda yang lebih baik.

Menutup rapat tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf berharap seluruh kepala daerah dapat bersinergi dalam mengawal kebijakan ini.

“Sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan masyarakat akan semakin memperkokoh identitas Aceh sebagai daerah yang berlandaskan nilai-nilai Islam. Saya juga meminta agar masjid-masjid yang berdekatan dengan pasar mulai menghidupkan kembali peran muazin dan imam untuk mengingatkan masyarakat ketika waktu shalat tiba,” tambahnya.

Gubernur Aceh secara resmi melauching pelaksanaan instruksi ini dan berharap agar semua pihak dapat berkomitmen dalam menjalankannya.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Aceh dapat terus maju dan berkembang dengan tetap menjaga nilai-nilai keislaman sebagai identitas utama masyarakatnya. (NF/ProkopimAT)