Jelang Shalat Fardhu, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah Himbauan Masyarakat Agar Menghentikan Aktifitas dan Bersegera Menunaikan Shalat
Takengon – Penerapan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tengah senantiasa mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi’ar Islam. Syi’ar Islam di Kabupaten Aceh Tengah telah menjadi landasan yang sangat kuat dan mendasar sebagai pedoman dalam setiap sendi-sendi kehidupan masyarakatnya.
Sebagai lembaga daerah yang dibentuk untuk melakukan pengawasan penerapan Syari’at Islam, Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah turun ke lapangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada masyarakat di seputaran Kota Takengon, agar menghentikan sejenak semua aktifitas menjelang azan shalat fardhu dikumandangkan, Senin (11/10).
Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, melalui Plt. Kasatpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Ariansyah AR, mengungkapkan bahwa aqidah dan ibadah merupakan bagian pokok pengamalan Syari’at Islam yang perlu mendapat perlindungan dan pembinaan sehingga terbina dan terpelihara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
“Kehidupan masyarakat Aceh Tengah yang islami dan menjunjung tinggi ajaran Islam merupakan landasan untuk mewujudkan kesejahteraan lahir dan batin, baik pribadi, keluarga, dan masyarakat”, tutur Ariansyah.
Pembinaan dan pemantauan yang dilakukan oleh personil Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah pada kesempatan tersebut menyasar kepada masyarakat dan pelaku usaha, agar senantiasa menghentikan aktifitasnya menjelang dikumandangkannya azan shalat fardhu tiba.
Hal itu untuk memberi kesempatan kepada muslim dan muslimah supaya dapat menyelenggarakan shalat fardhu baik secara berjamaah atau tidak berjamaah, dengan tepat waktu.
Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-Undangan Daerah, Hamdani, melalui Kasi Pengawasan Syariat Islam, Zamri, mengutarakan bahwa dalam penjelasan Pasal 7 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tersebut telah mengamanat kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan atau institusi masyarakat harus aktif dan berinisiatif mendorong serta menyediakan fasilitas sekaligus memotivasi masyarakat sehingga mudah dan nyaman mengamalkan ibadah.
Sehingga dihimbau kepada segenap masyarakat agar menghentikan semua aktifitasnya, dan bagi kaum muslim dan muslimat bersegera menunaikan ibadah shalat fardhu sesuai dengan tuntunan agama Islam.
“Bagi setiap muslim dan muslimat hendaknya segera menunaikan ibadah shalat fardhu tepat waktu, baik itu berjamaah ataupun tidak berjamaah begitu suara azan berkumandang, sehingga kepada semua masyarakat kami himbau menghentikan segala aktifitasnya sejenak”, pinta Zamri. (Yan-polppwh)