Kajari dan Pemkab Aceh Tengah Tandatangani MoU Kerjasama Bidang Hukum

413

Takengon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menegaskan fungsinya sebagai pendamping dan pelayanan hukum kepada aparatur pemerintah kabupaten maupun aparatur kampung.

Hal itu diwujudkan dalam penandatanganan MoU antara Pemkab Aceh Tengah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

Perjanjian kerjasama tersebut masing-masing ditandatangani oleh Bupati Shabela Abubakar dan Kepala Kejari Aceh Tengah, Nislianudin SH MH di gedung Ummi pendopo setempat, Selasa (12/2/2019).

Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar dan Kepala Kejari, Nislianudin menandatangani MoU kerjasama bidang hukum di gedung ummi pendopo, Selasa (12/2/2019).

Disampaikan Shabela, kerjasama tersebut akan membantu Pemkab Aceh Tengah dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya dalam penyelenggaraan pemerintahan tidak terlepas dari potensi gugatan perdata maupun tata usaha negara dari masyarakat atau pihak lain.

“Misalnya penyelesaian sengketa penguasaan tanah negara yang dikuasai atau diduduki oleh masyarakat. Dengan adanya kerjasama ini, Kajari diharapkan dapat menyelesaikan dan melindungi kepentingan pemerintah daerah,” jelas Shabela.

Pada hari yang sama dilakukan sosialisasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

Keberadaan TP4D merupakan instruksi Presiden yang menekankan perlunya pengawalan dan pengamanan setiap penggunaan anggaran melalui upaya-upaya pencegahan, baik preventif dan persuasif.

“Manfaatkan keberadaan TP4D agar tidak ada keraguan, ketakutan dan kekeliruan dalam proses pengelolaan anggaran, sehingga dapat terserap maksimal,” ujar Shabela dihadapan ratusan aparatur kampung dari 14 kecamatan di daerah itu.

Kegiatan yang berlangsung selama dua jam itu dihadiri sejumlah kepala SKPK, para camat dan pejabat di lingkungan Kejaksaan Negeri Aceh Tengah. [Mik]

X